PNS Wajib Belanjakan 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong Krama Bali

Program untuk bantu petani dan pelaku UMKM

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali (PGRKB) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Program ini guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi para petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).

Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Koster menyebutkan program ini terlaksana juga atas arahan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo.

SE tersebut akan berlaku efektif mulai Jumat (7/8/2020) mendatang. “Program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM,” ungkap Koster.

Baca Juga: Bantuan untuk UMKM di Bali Dianggarkan Rp78,12 Miliar

1. Jokowi minta seluruh gubernur utamakan penggunaan produk lokal

PNS Wajib Belanjakan 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong Krama BaliIlustrasi Petani (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Presiden Jokowi dalam acara Rakor Gubernur se-Indonesia pada Rabu (15/7/2020) di Istana Kepresidenan Bogor meminta agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM.

Koster menyampaikan bahwa saat itu Presiden Jokowi memberikan arahan agar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM.

Melalui program ini juga diharapkan mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko memicu terjadinya penularan COVID-19. "Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka," ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Anjlok Selama Pandemik, Pemprov Bali Bantu Bangkitkan UMKM

2. Akan ada sanksi bagi yang melanggar

PNS Wajib Belanjakan 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong Krama BaliGubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. (IDN Times/Wayan Antara)

Dalam SE Gubernur Bali tersebut diatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. “Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai atau karyawan. Secara serentak,” jelas Koster.

Waktu operasional program ini dilaksanakan pada hari kerja setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali. Sedangkan tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan, akan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya.

Petugas penyelenggara diwajibkan menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli memasuki area apabila tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Akan ada sanksi bagi penjual atau pembeli yang tidak mentaati kewajiban tersebut, termasuk sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB.

Bagi pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini disanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta juga dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

3. Tidak boleh menjual produk pangan dari luar

PNS Wajib Belanjakan 10 Persen Gaji di Pasar Gotong Royong Krama BaliIDN Times/Ayu Afria

Koster juga meminta kepada para kepala OPD agar memerintahkan pegawainya berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Selain itu dalam SE ini juga diatur siapa saja yang bisa menjadi penjual dan pembeli.

Mereka yang bisa menjadi penjual di antaranya adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Mereka diwajibkan menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

“Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet, wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan.” kata Koster.

Sementara mereka yang bisa membeli produk yang ditawarkan di antaranya pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum. Khusus pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji yang mereka terima setiap bulan. Sedangkan bagi pegawai yang non PNS, dapat berbelanja secara sukarela.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya