Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesia

Jadi gak perlu wara-wiri ya keluar-masuk Indonesia nih

Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan dengan Izin Tinggal Peralihan, warga negara asing (WNA) dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

1. WNA tidak perlu keluar wilayah Indonesia

Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesiailustrasi bandara. (dok. Angkasa Pura I)

Silmy mengatakan, kebijakan ini memungkinkan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” jelasnya.

2. Peraturan sudah ditetapkan sejal awal April 2024 lalu

Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesiailustrasi travelling sendirian (freepik.com/freepik)

Silmy menejelaskan, Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024 lalu. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari, dan hanya berlaku secara onshore atau bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia,” tegasnya.

3. Pengajuan dilakukan melalui laman evisa imigrasi

Perpanjangan Masa Tinggal WNA Tak Harus Keluar Indonesiailustrasi berbelanja saat traveling (pexels.com/Salomon V)

WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya