Kisah Haru Pernikahan 2 Tahanan di Bali, Sama-sama Kena Kasus Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dua orang tahanan narkotika Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi menikah di rumah tahanan (Rutan), Selasa (10/11/2020) lalu. Mereka adalah Ida Bagus Putu Andika Peranama (29) dan Desi Maulikasari (27), melangsungkan perkawinan atau mesakapan dalam bentuk mebyukaonan yang disaksikan oleh keluarga inti dan petugas.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan keduanya ditangkap ketika berboncengan di Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam aksi mengedarkan narkoba itu, Desi berperan sebagai penempel sabu.
Baca Juga: 5 Kemungkinan Penyebab Hasil Rapid Test Napi Lapas Kerobokan Reaktif
1. Kekasihnya sudah hamil duluan sebelum ditangkap
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menjelaskan mereka sah menjadi pasangan suami istri (Pasutri), mengingat pihak perempuan sudah hamil enam bulan.
"Untuk menjadikan sah anak yang ada dalam kandungan perempuan tersebut," jelas Sukadi, Rabu (11/11/2020).
Orangtua pihak laki-laki kemudian mengajukan permohonan izin untuk melangsungkan perkawinan di Rutan Polresta Denpasar.
2. Saksinya adalah dari pihak keluarga dan petugas jaga
Kedua pasangan itu mendapatkan persetujuan dari Kapolresta Denpasar untuk melangsungkan pernikahan, pada Selasa (10/11/2020) pukul 12.00 Wita. Pernikahan secara mesakapan dalam bentuk mebyukaonan ini dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Saksinya adalah orangtua dari pihak laki-laki, yaitu Ida Bagus Koman Maruta dan Gusti Ayu Kertiyasa, sera keluarga pihak perempuan. Selain pihak keluarga, petugas jaga tahanan juga menyaksikan acara sakral tersebut.
3. Setelah menikah, keduanya kembali masuk ke sel masing-masing
Setelah menjalani pernikahan, keduanya langsung dikembalikan ke selnya masing-masing. Sukadi menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap mereka.
“Tidak ada perlakuan istimewa, langsung dibawa ke selnya masing-masing,” jelas Sukadi.
Mereka diketahui menjalin hubungan asmara sebelum diamankan oleh petugas atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditahan secara bersamaan di Rutan Polresta Denpasar sejak 10 September 2020, kemudian penahanannya diperpanjang mulai 15 November hingga 14 Desember 2020 atas kepemilikian sabu dua gram.
Keduanya dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.