Buka Layanan Kecantikan Ilegal di Bali, Perempuan Rusia Dideportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang perempuan warga negara Rusia bernama Iuliia Mamaeva (31), dideportasi dari Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, pada Selasa (4/8/2020) pukul 00.40 Wita.
Menurut keterangan dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, ia menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Perempuan tersebut membuka layanan dokter kecantikan di Bali.
Baca Juga: Inilah Wujud Bolu Ganja, Mahasiswa Amerika Magang di Bali Ditangkap
1. Ia membuka praktik di daerah Kabupaten Badung
Surya menyampaikan, Iuliia Mamaeva menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VOA dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi Badung,” ucapnya, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi
2. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta
Perempuan berusia 32 tahun ini dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (4/8/2020) dengan penerbangan tujuan Jakarta–Doha–Istanbul–Moscow.
“Melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa Pendeportasian,” terang Surya.
3. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan
Selain itu, Iuliia dimasukkan dalam Daftar Penangkalan selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
4. Tiga WNA lainnya juga sudah dideportasi
Tercatat selama awal bulan Agustus 2020 hingga berita ini ditulis, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi empat WNA (Warga Negara Asing). Di antaranya Michael Wilkinson (64) asal Inggris dideportasi pada Sabtu (1/8/2020) dengan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Selanjutnya pasangan Rusia, Rodion Antokin (40) dan Albina Mukhamadullina (39), dideportasi pada Minggu (2/8/2020) melalui Bandara International Soekarno Hatta menggunakan pesawat Turkish Airlines. Keduanya dinyatakan menyalahgunakan izin tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud.
Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi