31.850 Benih Bening Lobster Gagal Diselundupkan di Bali

Benih senilai Rp3,2 miliar ini mau dibawa ke Singapura

Denpasar, IDN Times – Petugas karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir Panulirus spp yang akan dibawa menuju Singapura, pada Jumat (6/9/2024).

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pihaknya mengamankan laki-laki asal Denpasar berinisial EB (61) sebagai tersangka penyelundupan BBL, setelah barang bawaannya terdeteksi x-ray.

31.850 Benih Bening Lobster Gagal Diselundupkan di BaliPenyelundupan BBL dari Bali menuju Singapura (Dok.IDN Times/istimewa)

Jumlah BBL sekitar 31.850 ekor dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan ke dalam koper serta tas ransel.

Selama pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen pengeluaran BBL yang dipersyaratkan.

31.850 Benih Bening Lobster Gagal Diselundupkan di BaliPenyelundupan BBL dari Bali menuju Singapura (Dok.IDN Times/istimewa)

Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, Sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, ia re-packing di rumahnya daerah Sesetan.

"Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster lobster besar. Ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar,” ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).

Sebenarnya ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster. Ini menjadi fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Saat ini tersangka ditetapkan melanggar Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya