Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Berkaca dari kasus pengeroyokan driver ojek online di Legian

Denpasar, IDN Times – Belakangan ini kembali terjadi aksi pengeroyokan di Bali. Pelaku pengeroyokan berasal dari berbagai kalangan, begitu pula usia dan latar belakangnya. Dari catatan IDN Times, dalam satu bulan terakhir, sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021, telah terjadi dua pengeroyokan di wilayah Hukum Denpasar dan Badung, di antaranya:

  • 13 Mei 2021 pukul 01.00 Wita, pengeroyokan di Jalan Muding Indah V Nomor 10 X, Banjar Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang pelaku
  • 1 Juni 2021 pukul 20.30 Wita, pengeroyokan di Jalan Dewi Sri Kuta, Denpasar, oleh tujuh orang pelaku

Apa sesungguhnya penyebab terjadinya pengeroyokan ini? Apa pula yang mendorong seseorang atau sekelompok orang sampai melakukan tindakan pengeroyokan? Berikut penjelasan ahli hukum pidana. 

1. Pengeroyokan driver ojek online oleh tujuh orang karena tak terima dipandang

Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum PidanaPelaku pengeroyokan diperiksa di Mapolsek Kuta. (DokIDNTimes/Polsek Kuta)

Kejadian terbaru di Bali, tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan tujuh orang remaja karena merasa tersinggung saat dilihat oleh korban. Pelaku merasa dirinya ditantang oleh korban Ach Syafi’e (26) yang merupakan driver ojek online. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/6/2021) pukul 20.30 Wita, di Jalan Dewi Sri, Legian.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra, menyampaikan telah mengamankan tiga orang dari tujuh orang pelaku pengeroyokan yang masih dalam penyelidikan. Mereka di antaranya I Gede Bagus Ekananda Aribayu Putra (19) asal Jalan Sriwijaya, Kelurahan Legian, I Wayan Putra Pertama (19) asal Jalan Legian, Kelurahan Legian, dan I Nyoman Adi Wiranata (30) asal Jalan Sriwijaya, Kelurahan Legian.

“Sekitar tujuh orang menghampiri korban tanpa sebab. Langsung menyerang dan mengeroyok korban dengan cara mencekik, memukul, menendang hingga korban terjatuh, dan tetap masih ada yang menginjak korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di seluruh tubuh, luka di bibir atas, luka di jari telunjuk, dan jari tengahnya.

2. Tiga pelaku mengeroyok korban yang menegur soal suara sepeda motor

Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum PidanaTersangka kasus pengeroyokan diperiksa di Polsek Kuta Utara (Dok.IDN Times/Polsek Kuta Utara)

Sementara pada Mei 2021, Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang diketahui bernama Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33), dan Hasim Tamulahaga (23). Ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap warga asal Buleleng, I Ketut Partawan (37), di Jalan Muding Indah V Nomor 10 X, Banjar Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, tepatnya pada Kamis (13/5/2021) pukul 01.00 Wita.

“Korban menegur pelaku agar jika lewat jalan ini suara motornya dipelankan karena sangat mengganggu sekitar. Peringatan korban tersebut membuat pelaku tersinggung dan marah. Selanjutnya mengeroyok korban dan menyerang korban dengan menggunakan batu dan pisau,” jelas Putu Diah.

Korban diketahui mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, dan luka gores pada perut. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Mangusada Kapal.

3. Anggota komunitas akan ikut bereaksi apabila temannya mendapat perlakuan tertentu

Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum PidanaTersangka kasus pengeroyokan diperiksa di Polsek Kuta Utara (Dok.IDN Times/Polsek Kuta Utara)

Menyikapi dua kejadian tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan bahwa perlu menelaah satu per satu fenomena perbuatan pengeroyokan yang terjadi di masyarakat saat ini. Sesungguhnya tindak pidana penganiayaan ini diatur pada Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengeroyokan di Pasal 170 KUHP. 

Dari aspek filosofi, Made Wahyu menjelaskan adanya persamaan rasa atau perasaan dalam suatu kelompok komunitas, baik remaja maupun masyarakat. Apabila salah satu anggotanya mendapat perlakuan yang tidak baik dari orang lain, maka anggota yang lainnya dalam komunitas tersebut akan ikut merasakan atau ikut bereaksi.

“Sehingga ada keinginan untuk membalas perlakuan yang tidak mengenakkan yang dialami anggotanya sehingga terjadilah perbuatan pengeroyokan. Atau, adanya pemicu adrenalin oleh kelompok remaja yang emosional sehingga sangat mudah tersulut emosi.

Atau yang terakhir menurut saya, adanya faktor psikologis yang memengaruhi kelompok tersebut untuk melakukan pengeroyokan. Karena dalam suatu lingkungan komunitas yang terdiri dari banyak orang, akan menimbulkan keberanian untuk melakukan suatu perbuatan melanggar hukum,” paparnya.

4. Korban pengeroyokan harus melaporkan tindak pidana yang dialaminya

Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum PidanaIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari aspek yuridis, dalam proses penegakan hukumnya, karena tindak pidana penganiayaan ini telah diatur dalam Pasal 351 KUHP dan pengeroyokan di Pasal 170 KUHP, maka korban tindak pidana ini harus melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres maupun Polsek yang menaungi wilayah hukum tempat kejadian tersebut.

“KUHP sudah jelas mengatur tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yaitu dalam Buku II tentang kejahatan yaitu dalam Pasal 351 juncto 170 KUHP yang disertai dengan ancaman pidana penjara," jelas Wahyu. 

Tindak pidana pengeroyokan bukan lah merupakan delik aduan. Korban tindak pidana penganiayaan dapat langsung melapor ke SPKT di wilayah hukumnya dengan melampirkan alat bukti. 

5. Ada beberapa penyebab seseorang terlibat sebagai pelaku pengeroyokan

Pengeroyokan Terjadi Lagi di Bali, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana(Ilustrasi pengeroyokan) Shutterstock

Sementara dari aspek sosiologis atau masyarakat, menurutnya perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai sebab-sebab timbulnya kejahatan terkait dengan ilmu bantu dalam hukum pidana, yaitu ilmu kriminologi.

Wahyu membeberkan beberapa penyebab terlibatnya seseorang dalam tindak pidana pengeroyokan, di antaranya:

  • Adanya rasa solidaritas dalam komunitas atau kelompok
  • Tingkat pendidikan yang rendah
  • Kurang kasih sayang dalam keluarga
  • Kurang perhatian atau ingin mencari perhatian
  • Tidak memahami atau tidak tahu hukum yang berlaku
  • Pengaruh emosi yang tidak stabil dan egoisme yang tinggi

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya