Cemari Sungai, Pengusaha Sablon di Denpasar Ditertibkan Petugas

Limbah sablon membuat warna air sungai berubah

Denpasar, IDN Times - Sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede berubah warna menjadi kemerahan sejak Kamis (7/4/2022) pagi. Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar langsung mencari pelaku industri yang diduga membuang limbah sembarangan.

Berikut fakta-fakta pengusaha sablon di Denpasar yang membuang limbah ke sungai.

Baca Juga: Residivis di Denpasar Buat Kue Isi Narkoba, Beli Bahan dari China

1. Limbah sablon cemari sungai di Denpasar

Cemari Sungai, Pengusaha Sablon di Denpasar Ditertibkan PetugasKondisi air sungai yang tercemarnya di kawasan Jalan Mahendradata, dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis (7/4/2022). (dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, membenarkan adanya penertiban usaha sablon di kawasan sekitar sungai. Satu di antara beberapa pengusaha sablon yang terbukti melakukan pencemaran sungai, sudah ditertibkan. Air sungai berubah warna menjadi merah karena limbah yang dibuang sembarangan.

Petugas mendapatkan barang bukti dan saluran air limbah yang bermuara ke sungai tersebut.

“Iya kami sudah tertibkan. Penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” ungkapnya.

2. Pelaku usaha diganjar dengan tipiring

Cemari Sungai, Pengusaha Sablon di Denpasar Ditertibkan PetugasPenertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya sungai di kawasan Jalan Mahendradata, dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis (7/4/2022). (dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah penertiban, DLHK berharap agar pihak industri tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Masyarakat dan pengusaha agar menaati aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usahanya.

Bagi usaha yang menghasilkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Dengan begitu, dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Putra Wirabawa.

3. Edukasi masyarakat pentingnya menjaga lingkungan

Cemari Sungai, Pengusaha Sablon di Denpasar Ditertibkan PetugasPenertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya sungai di kawasan Jalan Mahendradata, dan Jalan Gunung Gede, Denpasar, Kamis (7/4/2022). (dok.IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Putra Wirabawa mengatakan Tim DLHK Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak terkait laporan masyarakat akan gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan. 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan sidak ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja maupun dalam melaksanakan usahanya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya