Pengusaha Properti Asal Prancis Jadi Pengedar Sabu di Bali

Bisnis properti juga di Bali

Denpasar, IDN Times – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang warga negara Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30), di sebuah vila kawasan Kerobokan Klod, Kabupaten Badung, Senin (21/12/2020) lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Petugas menemukan barang bukti sabu dan senjata api. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Belum Pulih, Kunjungan Turis Asing ke RI Turun 5,94 Persen

1. Polisi menyita barang bukti senjata api dari tangan tersangka

Pengusaha Properti Asal Prancis Jadi Pengedar Sabu di Balibarang bukti senpi milik WN Prancis (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Menurut keterangan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, tersangka adalah seorang pengedar sabu yang memiliki beberapa pucuk senjata api. Senjata itu ia dapatkan secara ilegal dan kini masih didalami. Masing-masing adalah:

  • Satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm
  • Satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm
  • Satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

“Ini adalah upaya yang kami lakukan dari Polda Bali untuk tetap melakukan upaya pemberantasan narkoba ya di wilayah Bali. Terutama saat ini kita tahu sedang melaksanakan operasi Lilin Agung 2020, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dan masyarakat yang melaksanakan liburan Natal dan Tahun Baru di wilayah Bali,” jelasnya, Rabu (23/12/2020).

2. Polisi menduga senpi digunakan untuk kejahatan masyarakat

Pengusaha Properti Asal Prancis Jadi Pengedar Sabu di BaliKapolda Bali tunjukkan barang bukti senpi milik WN Prancis (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Tersangka sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah fasih berbahasa Indonesia. Ia juga menggeluti bisnis properti di Bali. Pihak Polda Bali masih akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata tersebut. Karena adanya kemungkinan digunakan untuk tindak pidana kejahatan teror. Misalnya tersangka memakai narkoba dan keseimbangannya tidak baik, dengan kata lain halusinasi, bisa melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan masyarakat.

“Yang jelas kami dapati senjata ini berisi dengan amunisinya. Dengan amunisinya berarti kan ini bisa dipergunakan ya. Memang nanti kami akan uji labfor ya apakah ini masih aktif atau tidak. Yang jelas peluru ini bisa masuk di dalam senjata ini,” kata Jayan.

3. Tersangka dijerat dua pasal sekaligus

Pengusaha Properti Asal Prancis Jadi Pengedar Sabu di Balibarang bukti senpi milik WN Prancis (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Sementara Direktur Reserse Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, menambahkan tersangka dijerat dua pelanggaran pidana. Yaitu narkoba sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

“Di mana bahwa untuk ancaman hukuman narkoba yang jelas minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Kemudian kalau untuk ancaman hukuman Undang-Undang Darurat malah melebihi dari undang-undang narkoba. Dendanya minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar,” ungkap Khozin.

Barang bukti narkoba yang disita di antaranya:

  • Satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,44 gram neto
  • Satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram neto
  • Sebuah handphone merek iPhone warna hitam
  • Satu buah bong.

4. Barang buktinya ditemukan di kamar tersangka

Pengusaha Properti Asal Prancis Jadi Pengedar Sabu di BaliTersangka WN Prancis pemilik senpi ilegal (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Wayan Sudarmanta, berawal dari informasi masyarakat. Petugas lantas melakukan pemantauan selama beberapa hari di tempat tinggalnya. Tersangka ditangkap pada saat masuk ke sebuah mini mart dekat tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkoba dan senjata api. Ia diketahui tinggal di Bali bersama istri, orangtua, dan saudaranya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya