6 LBH di Bali Terima Pendanaan Hukum dari Kemenkumham

LBH di Bali ini sudah terverifikasi

Denpasar, IDN Times - Untuk memaksimalkan kehadiran negara di tengah masyarakat Provinsi Bali, sebanyak 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali teken kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, yang dikonfirmasi menyatakan kerja sama ini terkait dengan penyaluran dana untuk bantuan hukum terhadap masyarakat di Bali yang membutuhkan agar lebih tepat sasaran. Berikut ini daftar LBH-nya.

1. Enam LBH di Bali sudah terverifikasi untuk teken kerja sama

6 LBH di Bali Terima Pendanaan Hukum dari Kemenkumham6 LBH di Bali teken kerja sama dengan Kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Bali, Alexander Palti, mengatakan pada tahun 2024 ini ada 6 LBH yang telah meneken kerja sama terkait anggaran perjanjian kinerja bantuan hukum di Provinsi Bali. Enam LBH tersebut telah terverifikasi, dan re-akreditasi selama periode 2022-2024, di antaranya:

  1. LBH APIK Cabang Bali
  2. PBH Peradi Denpasar
  3. LBH Bali
  4. YLBH Cakra Eka Sudarsana
  5. LBH Bali WCC
  6. LBH KPPA Bali Cabang Karangasem.

2. Bantuan hukum di Bali menjangkau daerah yang belum mendapatkan akses

6 LBH di Bali Terima Pendanaan Hukum dari Kemenkumhamilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Romi menambahkan, kerja sama ini diharapkan adanya peningkatan kualitas, dan cakupan layanan bantuan hukum ke daerah yang belum terjangkau. Sehingga dampak positif akses keadilan, dan pemenuhan HAM di Provinsi Bali dapat tercapai secara adil dan setara.

"Diharapkan tahun ini bantuan hukum dapat mencakup daerah-daerah terutama yang sebelumnya belum mendapatkan akses. Sehingga pelaksanaan bantuan hukum tahun 2024 dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan," ucapnya.

3. Jenis kasus di masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum

6 LBH di Bali Terima Pendanaan Hukum dari Kemenkumhamilustrasi mediasi perceraian (istockphoto.com/laflor)

Berkaca dari tahun 2023 lalu, sejumlah pelayanan bantuan hukum oleh LBH yang memiliki kerja sama dengan Kemenkumham Bali dilakukan terhadap permasalahan ligitasi maupun nonligitasi. Beberapa permasalahan ligitasi di antaranya perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sedangkan nonlitigasi meliputi 9 jenis di antaranya penyuluhan hukum, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, drafting dokumen, investigasi perkara, pendampingan di luar pengadilan, dan penelitian hukum.

Dari permasalahan litigasi, beberapa kejadian menonjol di masyarakat Bali selama tahun tersebut dan membutuhkan bantuan hukum di antaranya terkait klaim asuransi, permasalahan perceraian yang banyak terjadi di wilayah Bali bagian Timur, akta anak, hak waris, dan narkoba.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya