Buka Pendaftaran PPK Kota Denpasar, Dibutuhkan Millennials
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan bertugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, mengatakan mereka akan bekerja selama 8 bulan sejak Mei 2024.
“Kami berharap masyarakat, terutama kelompok millennial, antusias untuk terlibat langsung. Sekaligus mengukir sejarah sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak pertama di Indonesia,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).
1. Petugas yang dibutuhkan menyesuaikan dengan kecamatan dan kelurahan
Menurut Ayu, anggota PPK yang direkrut di setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Atau total 20 orang se-Kota Denpasar. Sementara anggota PPS yang direkrut berjumlah 3 orang per desa/kelurahan atau total 129 orang.
“Selain menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Denpasar, PPK PPS juga melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ungkapnya.
2. Rekrutment dibuka mulai hari ini
Lalu kapan pendaftarannya? Pendaftaraan calon anggota PPK dimulai 23 April 2024, dan untuk calon anggota PPS mulai 2 Mei 2024. Rekrutmen dan seleksi penyelenggara Ad Hoc dilakukan secara terbuka.
“Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc atau Siakba yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id,” terangnya.
3. Pelamar harus memiliki etos kerja tinggi
Apakah ada persyaratan tertentu? Persyaratan bagi calon penyelenggara Ad Hoc, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol), serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
“Persyaratan secara lengkap dapat dilihat melalui papan pengumuman atau melalui media sosial dan website KPU Kota Denpasar,” ucapnya.
Pihaknya menekankan, bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota Badan Ad hoc yang menyelenggarakan Pilkada, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.