Nekat! 3 Petani di Bali Bawa Kabur Mesin Traktor dengan Cara Dipikul

Total ada 10 mesin traktor yang dicuri

Badung, IDN Times – Tiga pelaku pencurian traktor di persawahan Aban, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung. Mereka adalah Abdulla (43) petani asal Bondowoso, Ahmad alias Pak Hendrik (37) petani asal Bondowoso, dan Andika (29) petani asal Jember Jawa Timur.

Menurut keterangan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, pencurian itu terjadi pada Jumat (17/7/2020) pukul 03.00 Wita, di sawah milik Wayan Putra (54), warga Desa Sibang Kaja.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor LP-B/179/VII/2020/BALI/RES.BDG, tanggal 23 Juli 2020.

1. Pelaku lebih dulu melakukan survei sebelum beraksi

Nekat! 3 Petani di Bali Bawa Kabur Mesin Traktor dengan Cara DipikulBarang bukti mesin traktor hasil curian di Bali. (Dok.IDN Times/Humas Polres Badung)

Roby mengatakan, ketiganya lebih dulu melakukan survei ke lokasi sehari sebelum melakukan pencurian mesin traktor. Keesokan harinya, mereka berangkat dari kos-kosannya menuju lokasi dengan mengendarai mobil Suzuki warna Hitam Plat P. Setibanya di lokasi, Abdulla dan Andika berperan sebagai orang yang mencuri traktor menggunakan dua kunci pas, tali plastik dan, bambu. Sementara Ahmad sebagai sopir berkeliling di sekitar lokasi supaya tidak dicurigai.

“Sebelum melakukan pencurian tersebut pelaku survei wilayah di Darmasaba. Setelah pelaku menemukan sebuah traktor yang disimpan di persawahan Aban, mereka langsung balik ke kos-kosan di Kramas Gianyar,” kata Roby.

2. Mesin traktor dipikul dan dibawa ke kos-kosan pelaku

Nekat! 3 Petani di Bali Bawa Kabur Mesin Traktor dengan Cara DipikulIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Setelah Andika berhasil melepas baut, ia bersama Abdulla kemudian memikul mesin traktor tersebut menuju mobil. Setelah mesin dimasukkan ke dalam mobil, ketiganya menuju kos-kosan.

“Peran Andika membuka baut mesin traktor dari bodi traktor sedangkan Abdulla sebagai tukang mengawasi situasi sekitarnya,” lanjut Roby.

Sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku berangkat menuju Desa Kraksaan si Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk menjual mesin traktor tersebut. Setibanya di tempat tujuan pada Sabtu (18/7/2020), pelaku menjual traktor merek Kubota 10,5 PK seharga Rp6 juta, san Kubota 6,5 PK seharga Rp1,5 juta.

Dua mesin tersebut dicuri dari lokasi yang berbeda. Yakni Kubota 6,5 PK dari hasil mencuri di persawahan Kramas. Aksi tersebut dilakukan sebelum menggasak mesih traktor di persawahan Aban berupa Kubota 10,5 PK.

“Uang hasil kejahatan tersebut pelaku bagi-bagi masing-masing memperoleh Rp2,3 juta. Sisanya untuk menyewa mobil di Probolinggo Rp300 ribu per hari, kemudian mobil tersebut digunakan pelaku untuk pergi ke Bali tujuan Gianyar,” lanjutnya.

3. Pelaku juga beraksi di Kabupaten Tabanan

Nekat! 3 Petani di Bali Bawa Kabur Mesin Traktor dengan Cara DipikulBarang bukti mesin traktor hasil curian di Bali. (Dok.IDN Times/Humas Polres Badung)

Berhasil mencuri di wilayah hukum Polres Badung dan Polres Gianyar, kawanan pelaku ini kembali ke Bali untuk beraksi lahi di wilayah hukum Polres Tabanan, pada Rabu (22/7/2020) pukul 20.00 Wita. Mereka berhasil mencuri dua buah mesin traktor.

Mereka beralih menuju wilayah Pejeng di Kabupaten Gianyar untuk mencuri sebuah mesin traktor pukul 24.00 Wita. Aksi itu berlanjut ke wilayah Tampak Siring untuk mencuri sebuah mesin traktor sekitar pukul 01.00 Wita.

“Para tersangka melakukan pencurian traktor di wilayah Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung dan Jembrana. Modusnya membuka atau memutar baut traktor, mengambil dan mengangkatnya,” jelas Roby.

4. Pelaku ditangkap di wilayah perbatasan Kabupaten Badung dan Tabanan

Nekat! 3 Petani di Bali Bawa Kabur Mesin Traktor dengan Cara DipikulBarang bukti mesin traktor hasil curian di Bali. (Dok.IDN Times/Humas Polres Badung)

Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Badung, tepatnya di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Pada Kamis (24/7/2020) pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mencurigai sebuah mobil Avanza warna merah Maroon dengan plat P, dari arah Darmasaba menuju arah Jalan Gilimanuk.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut, tepat di perbatasan Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang bukti.

“Pada bagasi belakang ditemukan empat buah traktor tangan merek Kubota 6,5 PK dan 3 buah Kubota 8,5 PK,” jelasnya.

“Para pelaku belum sempat kabur ke Jawa. Pada saat melakukan perjalanan ke Jawa para pelaku tertangkap di wilayah Tabanan,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan barang bukti berupa 10 mesin traktor. Tiga mesin di antaranya sudah diserahkan ke Polres Jembrana.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya