Pencuri Spesialis Vila di Kuta Dibekuk Polisi

Hati-hati buat kamu yang tinggal di vila

Badung, IDN Times – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rudi Hartono Putra (30), di rumahnya Jalan Muding Indah Gang Palm, Kerobokan, pada Senin (9/12) pukul 18.00 Wita.

Tersangka dilaporkan oleh korbannya dua warga negara Amerika Serikat, Michael Montecillo (26) yang tinggal di Villa Coltrane Jalan Nelayan Desa Canggu, serta Hanson Cheng (39) yang tinggal di Jalan Raya Babakan Nomor 119, Banjar Babakan, Desa Canggu.

Berdasarkan laporan korbannya LP-B/237/XII/2019/Res Bdg/Sek Kuta Utara tanggal 9 Desember 2019, korban kehilangan sejumlah barang miliknya di Villa Coltrane Jalan Nelayan Gang 32, Desa Canggu, pada Kamis (5/12). Berikut kronologinya:

1. Korban pergi untuk potong rambut saat tersangka mengincar vila tersebut

Pencuri Spesialis Vila di Kuta Dibekuk Polisiunsplash/ANDI WHISKEY

Pada hari Kamis (5/12) pukul 16.00 Wita, korban Michael meninggalkan vila dalam keadaan terkunci untuk pergi potong rambut. Setibanya di vila pukul 17.00 Wita, korban melihat barang-barangnya sudah tidak ada.

“Memang terdapat jejak kaki tersangka pada tembok Vila, bekas memanjat dinding,” terang Kapolsek Kuta Utara, AKP Dewa Putu Anom Danujaya, Rabu (11/12) Wita.

Beberapa barang korban yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah Panasonic Camera GH5. Sedangkan barang milik Hanson yang hilang berupa Macbook, G7X lensa, Canon 80d. kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp127 juta.

2. Tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng

Pencuri Spesialis Vila di Kuta Dibekuk Polisipellasheridan.com

Anom mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui mencongkel jendela vila menggunakan obeng pada pukul 18.00 Wita.

“Modusnya masuk melalui belakang vila dan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu, pelaku mengamati vila tersebut sore hari. Menunggu tamu dari vila pergi dan vila dalam keadaan kosong,” ungkap Anom.

3. Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan pencurian yang menyasar vila

Pencuri Spesialis Vila di Kuta Dibekuk PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian yang menyasar vila. Beberapa vila yang disatroninya selama tujuh bulan adalah vila di sekitar Jalan Nelayan, Jalan Tandeg, Jalan Batu Mejan, Jalan Padang Linjong, daerah Pererenan, daerah Kerobokan, dan Jalan Batubolong.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah Macbook Pro, Camera Sony A75, dua buah camera Panasonic Lumix GH5, dua buah obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, dan sepeda motor Vario DK 7055 JJ. Tersangka kini dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya