Pemerhati Anak Pertanyakan Unsur Nafsu dalam Tangani Kasus NY di Bali

Ipung meminta pihak kepolisian terus mendalami kasus ini

Denpasar, IDN Times – Penanganan kasus anak korban penganiayaan dan penelantaran di Denpasar, NY (5), semakin berkembang. Temuan bekas gigitan pada payudara sebelah kanan korban diduga kuat oleh Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, menjadi bukti bahwa NY juga merupakan korban pencabulan. Sebelumnya, Ipung sempat menawarkan diri untuk menjadi pendamping hukum korban. Namun ayah kandung korban, Nyoman GW belum berkenan. 

Namun pihak kepolisian belum menyatakan bekas luka tersebut sebagai dugaan pencabulan terhadap korban. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno, pada Senin (25/7/2022). 

Menurutnya, belum jelas siapa pelakunya sehingga ada bekas luka gigitan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil Visum et Repertum (VER) yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar. 

Baca Juga: Polresta Denpasar Belum Bidik Dugaan Pencabulan: Harus Ada Unsur Nafsu

1. Kepolisian diminta kembali mendalami Undang-Undang Kejahatan Seksual

Pemerhati Anak Pertanyakan Unsur Nafsu dalam Tangani Kasus NY di BaliWakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi. (IDN Times/Ayu Afria)

Ipung mengaku geram mengetahui pernyataan bahwa kepolisian mempertimbangkan unsur nafsu dalam penentuan dugaan pencabulan terhadap NY. Ia menyarankan pihak kepolisian agar kembali mempelajari peraturan dalam perundang-undangan yang khusus mengatur kasus kejahatan seksual. Pasalnya, menurutnya tidak ada yang menyebutkan nafsu dalam Undang-Undang tersebut.

Ipung menegaskan, adanya luka gigitan di payudara korban NY sudah merupakan perbuatan cabul. Hasil visum hanya akan mendukung untuk memperberat atau memperingan ancaman pasal persetubuhan dan pencabulan.

“Di Undang-Undang ini tidak mengatakan ada nafsu. (Pasal) 81, 82. (Pasal) 81 tentang persetubuhan anak, (Pasal) 82 itu adalah pencabulan. Coba baca pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Perubahan yang kedua Nomor 17 Tahun 2016 yang khusus menangani kasus kejahatan seksual,” tegasnya.

Menurutnya ancaman penjara terhadap tersangka kasus kejahatan seksual anak mulai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

2. Patut mencurigai waktu terjadinya penganiayaan terhadap NY

Pemerhati Anak Pertanyakan Unsur Nafsu dalam Tangani Kasus NY di BaliKondisi NY, anak korban penganiayaan dan penelantaran diduga mengalami pencabulan di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Ipung membeberkan rentetan peristiwa yang menimpa NY, dalam rentang pukul 00.00 Wita hingga 05.00 Wita. Patut diduga penyebab NY tidak mau tidur pada rentang waktu tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian harus menyelidiki mengapa tersangka bisa ada gigitan tersebut. Ipung curiga pelaku telah membuka baju korban. Pangkal paha kanan NY sampai patah diduga karena ada tekanan dengan posisi NY telentang.

“Ada apa? Anak alasannya tidak mau tidur? Mungkin tidak jika Bapak (kepolisian) per dalam?” ungkapnya.

Ipung merasa yakin bahwa pihak yang paling mengetahui kejadian ini adalah ibu kandung NY, DNM (33), yang kini juga menjadi tersangka. Dalam kasus ini polisi menetapkan ibu kandung korban, DNM, bersama Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 76 C  juncto pasal 80 dan pasal 76B juncto 77B  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

3. Pemeriksaan psikologis tersangka Dedi tidak penting

Pemerhati Anak Pertanyakan Unsur Nafsu dalam Tangani Kasus NY di BaliSejoli pelaku penganiayaan anak perempuan umur 5 tahun di Denpasar hingga patah tulang. (IDN Times/Ayu Afria)

Pihak kepolisian berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka Dedi ke psikolog. Rencana kepolisian ini kemudian dikritik keras oleh Ipung, karena ia menilai korban lebih penting diselamatkan terlebih dulu daripada tersangka. 

“Ini yang saya heran. Kenapa kejiwaannya Dedi yang lebih dulu diperiksa? Kenapa tidak korban dulu? Korban ini yang lebih dulu membutuhkan pemeriksaan untuk segalanya. Korban itu lebih penting untuk diselamatkan,” ungkap Ipung.

Ia meminta pihak kepolisian melihat kondisi korban, di mana pada usia 5 tahun mengalami tindakan keji hingga tiga gigi depannya dicabut paksa pelaku. Pangkal paha korban patah dan ada luka lainnya.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan pemeriksaan VER ke RSUD Wangaya pada Senin (25/7/2022), sebagai tindak lanjut pemeriksaan korban yang akan digunakan untuk keperluan penyidikan. Hanya saja sampai hari ini, pihak kepolisian menyampaikan belum ada dugaan pencabulan yang dialami korban NY.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya