Pelatih Surfing Ditangkap Saat Terima Kiriman Paket Ganja 

Jempol untuk BNNP Bali

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang pelatih surfing bernama Criswandy (28) pada Kamis (6/1) pukul 14.00 Wita. Tersangka merupakan jaringan Medan, Sumatera Utara yang menerima kiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

“Dia pelatih surving di Pantai Canggu. Belum pernah di penjara. Ditangkap saat mengambil kiriman paket di pinggir Jalan Tanah Barak, Canggu,” terang Kepala BNNP Bali Brigjenpol I Putu Gede Suastawa pada Senin (20/1).

1. BNNP sita ganja seberat 27,9 kilogram

Pelatih Surfing Ditangkap Saat Terima Kiriman Paket Ganja IDN Times/Ayu Afria

Di lokasi penangkapan pertama Jalan Tanah Barak Banjar Canggu Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, BBNP mengamankan 27,9 kilogram ganja kering yang dipak dalam kardus. Kiriman itu dibungkus menjadi 50 paket. Selain, mereka juga menyita handphone milik tersangka.

“Dalam satu kardus. Dalam kardus itu ada dua kardus masing-masing isinya 25 paket yang merah itu. Mereka ada satu resi dua barang, yang satu isinya baju bekas, yang satu isinya ganja. Itu,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi.

Sedangkan di lokasi kedua Jalan Tanah Barak saat melakukan penggeledahan ditemukan 1,2 kilogram ganja yang disimpan di dalam lemari baju. “Khusus untuk ganja sekarang yang kami sita ini sebanyak 29,1 kilogram. Belum sempat diedarkan,” jelasnya.

2. Tersangka mengaku baru sekali melakukan tindak pidana ini

Pelatih Surfing Ditangkap Saat Terima Kiriman Paket Ganja IDN Times/Ayu Afria

Selama dua tahun berada di Bali dengan bekerja sebagai pelatih surfing di Pantai Wilayah Canggu, Criswandy mengaku baru kali ini mendapat kiriman ganja. “Katanya dia baru kali ini. Tetapi kan kami kembangkan terus ini. Dua tahun tinggal di Bali,” jelas Putu Sustawa.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa ganja tersebut juga diedarkan ke rekan tersangka yang sesama profesi, ke pengusaha, temannya, generasi muda, tamu hingga masyarakat Bali.

Namun dari hasil pemetaan, tersangka rupanya sudah lima kali mengirimkan ganja ke Bali dengan jumlah kecil. Tersangka sendiri yang memesan ganja tersebut dari Aceh, untuk kemudian dikirim melalui Medan ke Pematang Siantar dan langsung ke Bali.

Baca Juga: Dikejar Polisi, Mobil Kurir Pengangkut 367 Kilogram Ganja Masuk Jurang

3. Tersangka mengambil paketan dengan menggunakan jasa drop box

Pelatih Surfing Ditangkap Saat Terima Kiriman Paket Ganja Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Ganja yang dibawa tersangka di pasaran diperkirakan harganya Rp15 juta per kilogramnya. Paketan ganja tersebut diambil melalui paket jasa drop box. Awalnya paket ganja tersebut melalui penitipan barang dengan alamat yang ditujukan palsu.

Kemudian pihak penitipan barang menerima telepon tersangka agar paket ganja tersebut dikirimkan ke alamat kedua. Bersamaan tersangka juga memesan jasa drop box, sementara tersangka sebenarnya juga di sekitaran lokasi memantau barang sekaligus mengawasi ada tidaknya kehadiran polisi.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya