Pelanggar Pemakaian Masker di Buleleng Masih Sebatas Teguran

Semoga warga banyak yang sehat yaa

Buleleng, IDN Times - Penegakan Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 telah dilaksanakan dengan pemberian sanksi. Sejak Perbup itu disahkan pada awal September 2020, pelaksanaan penegakannya mengedepankan secara persuasif dan humanis.

Baca Juga: Klungkung Satu-satunya Wilayah yang Masuk Zona Oranye COVID-19 di Bali

1. Ratusan masyarakat Buleleng disanksi hingga ditegur secara lisan

Pelanggar Pemakaian Masker di Buleleng Masih Sebatas TeguranOperasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menyampaikan masyarakat yang melaksanakan kegiatan secara berkerumun namun tidak mengikuti protokol kesehatan, akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis. Sedangkan jika ada kegiatan tajen, maka akan diberikan peringatan pertama dan membuat surat pernyataan. Kalau masih tetap membandel akan dilakukan tindakan hukum. Tim Yustisi sendiri telah melaksanakan kegiatan di 20 lokasi. Hasilnya, sebanyak 55 orang diberikan sanksi dan 48 orang ditegur secara lisan.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif sampai ke tingkat-tingkat desa. Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak terjaring operasi yustiti,” ucapnya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Tabanan Terisi 100 Persen

2. Penegakan hukumnya belum diterapkan secara signifikan di desa

Pelanggar Pemakaian Masker di Buleleng Masih Sebatas TeguranOperasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mengungkapkan penegakan aturan tersebut masih sebatas di permukaan saja. Maksudnya, Pergub dan Perbup secara signifikan belum diterapkan di desa-desa. Sementara arahan kebijakan Gubernur Bali sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, khususnya kegiatan yang melanggar hukum seperti tajen.

“Ke depannya akan dibuat payung hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan ada wacana akan dibuat peraturan daerah. Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan Satuan Polisi Pamong Praja yang di-backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Baca Juga: Hampir Semua Wilayah di Bali Zona Merah, Jumlah Bed Tambah Jadi 1.025

3. Perda harus melalui kajian

Pelanggar Pemakaian Masker di Buleleng Masih Sebatas TeguranOperasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, menilai Pergub dan Perbup yang akan ditetapkan sebagai Perda nantinya harus dikaji terlebih dahulu. Harapannya penanganan pandemik COVID-19 tidak terlalu lama dan cepat dapat diatasi, sehingga tidak diperlukan Perda lagi.

“Karena Perda ini akan berlaku lama,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya