Pelaku Pembunuhan Perempuan di Buleleng Ditangkap, Mengaku Sakit Hati

Semoga tidak ada lagi yang menggunakan cara seperti ini ya

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Buleleng bernama Ketut Mintaning (66) alias Bu Mintan? Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (29/3/2021) dengan kondisi mulut tersumpal kain dan telinga mengeluarkan darah.

Bagaimana perkembangan dari kasus tersebut? Polsek Singaraja mengungkapkan telah menangkap pelaku pembunuhan, yakni seorang laki-laki bernama Yoni Jatmiko alias Yoni (29), pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati oleh omongan korban.

Baca Juga: Pelajar Pelaku Penusukan di Buleleng Korban Bullying, Sering Ditinggal

1. Rekaman CCTV mengarah ke tersangka

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Buleleng Ditangkap, Mengaku Sakit Hatiifsecglobal.com

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, pihaknya mengetahui bahwa Yoni merupakan pelaku pembunuhan ini berdasarkan keterangan dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut masuk ke dalam rumah korban pada Minggu (28/3/2021) pukul 01.48 Wita.

Pihak kepolisian kemudian memburu tersangka ke rumah bedeng bangunan ruko di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan. Jarak antara tempat tinggal tersangka dengan rumah korban hanya 20 meter.

“Tim penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan laki-laki tersebut dan ditemukan di rumah bedeng bangunan ruko yang terletak di Jalan Pulau Natuna,” ungkapnya pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Perempuan di Buleleng Ditemukan Meninggal dengan Mulut Tersumpal Kain

2. Tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Buleleng Ditangkap, Mengaku Sakit HatiIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum ditangkap, pihak kepolisian sempat melakukan interogasi kepada laki-laki asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. Namun ada hal yang dirasa mencurigakan dari keterangan tersangka. Akhirnya pada saat interogasi yang kedua kalinya, tersangka mengakui telah membunuh korban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di lantai kamarnya. Tangan korban terikat ke belakang dan mulut korban disumpal menggunakan sebuah kain kemben yang diketahui milik korban sendiri. Korban diketahui tidak menikah dan tinggal sendirian di lokasi. Korban sehari-hari menjual makanan dan minuman ringan.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku dendam, sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai cicing (anjing) saat belanja di tempatnya. Kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan,” jelas Sumarjaya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Buleleng Ditangkap, Mengaku Sakit HatiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa pelaku memanjat pintu untuk bisa masuk ke dalam rumah korban, pada Minggu (28/3/2021) pukul 02.00 Wita. Ia sempat menggedor pintu kamar korban, namun tidak ada reaksi. Akhirnya ia menendang pintu kamar sebanyak dua kali sehingga membuat korban terbangun dari tidurnya.

Kemudian tersangka mendorong pintu kamar korban yang terbuka sedikit. Pelaku masuk ke dalam kamar dan korban marah-marah sambil menarik seprai. Korban bermaksud keluar kamar dan berteriak minta tolong. Namun tersangka langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan agar korban diam.

Tamparan tersebut kemudian dibalas korban dengan menjambak rambut tersangka sehingga tersangka langsung mendorong korban sampai terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur lantai.

“Pelaku melihat korban dalam keadaan lemas. Pelaku kembali masuk ke dalam kamar, kemudian seprai yang ada di atas kursi dibentangkan di lantai. Dan kemudian korban ditarik sehingga tubuh korban berada di atas seprai. Karena melihat korban masih bergerak jari-jari tangannya, pelaku langsung mengikat tangan korban ke belakang dan mulut korban disumpal dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban,” jelas Sumarjaya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya