Produksi Sabun Natural di Amed Bali, Pasutri WNA Belarusia Dideportasi

Imigrasi semakin ketat nih awasi orang asing

Denpasar, IDN Times – Pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia, Siarhei Bautrukevich (32) dan Volha Kobets (29) dideportasi pada Selasa (26/1/2021) pukul 21.40 Wita. Keduanya dilaporkan diduga telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampoo, dan tooth powder di sekitar Amed, Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca Juga: Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!

1. WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan

Produksi Sabun Natural di Amed Bali, Pasutri WNA Belarusia DideportasiIlustrasi Pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai (ANTARA FOTO/Ayu Khania Pranisitha)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan bahwa kedua warga negara Belarusia tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 31 Januari 2021 mendatang. Mereka diketahui tiba di Bali pada 1 Februari 2020.

Masyarakat setempat melaporkan bahwa Volha telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampoo, dan tooth powder di sekitar Amed, Karangasem. Usaha tersebut dibantu oleh suaminya.

“Berawal dari pengaduan masyarakat. Volha Kobets dibantu oleh suaminya, Siarhei Bautrukevich,” jelas Jamaruli Manihuruk.

2. Meninggalkan Bali bersama dua putranya

Produksi Sabun Natural di Amed Bali, Pasutri WNA Belarusia DideportasiIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Menindaklanjuti laporan tersebut, keduanya ditetapkan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sehingga dikenakan sanksi pendeportasian.

“Kalau mengamati sosmednya, sekitar bulan Agustus-September 2020 (mulai produksi). Jualannya lewat media sosial,” jelasnya saat didampingi Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma pada Rabu (27/1/2021).

Bersama dua orang putranya, masing-masing berusia 4 tahun dan 1 tahun, mereka berangkat meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (26/1/2021) pukul 20.40 WIB.

3. Dikawal menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Produksi Sabun Natural di Amed Bali, Pasutri WNA Belarusia DideportasiIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lalu mengawal keberangkatan keduanya menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.

“Pengawasan keberangkatan yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini, diharapkan bisa dijadikan sebagai bentuk tegasnya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Singaraja.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya