Pamit Membuat Tugas Sekolah, Pelajar di Buleleng Dirudapaksa

Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengamankan sembilan pelaku rudapaksa terhadap korban KMW (12). Dari sembilan pelaku tersebut, hanya tiga orang yang diproses hukum karena telah masuk usia dewasa yakni di atas 19 tahun. Mereka di antaranya Rudi, Berit, dan Wawan yang ditahan sejak Selasa (27/10/2020). Sedangkan enam orang lainnya tidak ditahan karena di bawah umur.

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban," jelas Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa pada Jumat (30/10/2020).

1. Para pelaku pura-pura membantu korban

Pamit Membuat Tugas Sekolah, Pelajar di Buleleng DirudapaksaPelaku pencabulan remaja 12 tahun di Buleleng (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2020, yakni di Penarukan dan di Desa Alas Sangker, Kabupaten Buleleng.  "Para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," terang Subawa.

2. Korban pamit keluar untuk membuat tugas sekolah

Pamit Membuat Tugas Sekolah, Pelajar di Buleleng DirudapaksaFreepik/freepik

Menurut keterangan orang tua korban kepada petugas, pada Minggu (11/10/2020) pukul 19.00 Wita korban pamit keluar untuk membuat tugas sekolah. Namun hingga esok harinya, Senin (12/10/2020) korban tidak pulang. Orang tua korban sudah melakukan pencarian kepada anaknya, namun juga tidak ditemukan.

Subawa menyampaikan bahwa korban baru ditemukan pada Selasa (13/10/2020) pukul 17.30 Wita di Desa Alas Sangker bersama seorang laki-laki. Keduanya berada di pinggir jalan sedang duduk hingga akhirnya korban diajak pulang ke rumah. Setelah itu korban bercerita apa yang telah dialaminya.

3. Korban sempat kehabisan bensin dan meminta tolong pacarnya

Pamit Membuat Tugas Sekolah, Pelajar di Buleleng DirudapaksaIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Minggu (11/10/2020) pukul 18.00 Wita, motor yang dikendarai korban habis bensin. Saat itulah korban meminta tolong pacarnya untuk membelikan bensin.

Hanya saja setelah dibantu, korban diajak ke sebuah rumah oleh pacarnya dan dipaksa melakukan persetubuhan.

“Terhadap para pelaku, telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya