Paman Tebas Keponakan Pakai Pedang di Bali, Polisi: Masalah Warisan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi mengamankan pelaku penusukan menggunakan pedang bernama Ida Bagus Roy Warnaya (45) di rumahnya Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi beberapa jam setelah kejadian, Selasa (21/4) malam.
Sementara korban penusukan, Ida Bagus Kade Ari Sedana (19), menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar. Korban merupakan keponakan pelaku. Tragedi penusukan itu didasari oleh warisan. Berikut ulasannya:
1. Pelaku mencari saksi dalam keadaan emosi
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, pada pukul 21.00 Wita Selasa (21/4), saksi bernama Ida Bagus Yoga Ditha (25) baru saja selesai sembahyang. Sedangkan korban saat itu sedang mandi di rumahnya Griya Tulakan, Banjar Denkayu Baleran.
Pelaku datang dan memanggil saksi dalam kondisi emosi. Karena ketakutan, saksi memilih tidak menghiraukan panggilan pelaku dan berlari ke rumah tetangganya untuk bersembunyi. Sementara pelaku yang sedang keadaan emosi menuju kamarnya, untuk mengambil sebilah pedang sepanjang 60 centimeter dan berusaha mencari saksi.
2. Pelaku dan korban terlibat adu mulut sebelum ada peristiwa penusukan
Korban yang baru keluar dari kamar mandi bertemu dengan pelaku. Keduanya terlibat adu mulut. Oka melanjutkan, pelaku tersinggung lalu menusuk perut korban dan menebas punggungnya.
“Masalah warisan itu. Motifnya melakukan penganiayaan terhadap korban karena ada ketidakcocokan terhadap keluarga korban sejak lama,” terang Oka.
Pelaku menyerang korban dengan cara menusuk perut sebelah kanan satu kali, dan menebas punggung dua kali menggunakan pedang. Korban berteriak minta tolong. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit naik sepeda motor.
Diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan selebar delapan centimeter, dan dua luka tebas pada bagian punggung sepanjang 10 centimeter. Kondisinya kini dalam keadaan sadar dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
3. Ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pelaku terancam lima tahun penjara
Mendapat laporan peristiwa itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak untuk meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.