Orang Asing Bakal Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan Bali?

Ini melarang orangnya ya, bukan rute penerbangannya

Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) telah menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur larangan orang asing (OA) masuk ke wilayah Indonesia serta regulasi bagi OA yang masih berada di Indonesia. Kebijakan itu telah sampai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Lalu bagaimana Kemenkumham Bali menanggapi kebijakan yang akan diberlakukan pada Kamis (2/4) tersebut? Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Surya Dharma, menjelaskan bahwa teknisnya akan disampaikan setelah waktu pemberlakuan Permenkumham ini dimulai. Yaitu pada pukul 00.00 Wita, Kamis (2/4).

Dari data perlintasan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat sebanyak 247 orang datang, dan 481 orang berangkat ke luar negeri. Data itu terhitung pada periode 31 Maret hingga 1 April 2020, dari 56 rute penerbangan luar negeri.

1. Berikut daftar pengecualian orang asing dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020:

Orang Asing Bakal Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan Bali?Dok.IDN Times/Istimewa

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Kasi Informasi dan Komunikasi, Putu Suhendra, akan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 terkait larangan bagi orang asing untuk masuk dan transit di Indonesia. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 Wita. Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan visa dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut baik laut udara maupun darat
  6. Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional.

“Tapi orang asing yang dikecualikan tersebut juga harus memenuhi persyaratan,” kata Putu Suhendra saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/4).

Baca Juga: Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 Ditetapkan

2. Operasional penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai turun drastis. Hanya menerima sembilan flight saja

Orang Asing Bakal Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan Bali?IDN Times/Ayu Afria Ulita

Communication and Legal Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, menyampaikan jika setiap harinya rata-rata menerima 210 flight internasional, kini hanya sekitar sembilan flight saja. Yaitu:

Lima jadwal kedatangan internasional

  • Dua flight dari Bandara Internasional Doha (DOH)
  • Satu flight dari Amsterdam (AMS)
  • Satu flight dari Kansai Airport (KIX)
  • Satu flight menuju Madrid (MAD)

Empat jadwal keberangkatan internasional

  • Dua flight tujuan DOH
  • Satu flight menuju Seoul (ICN)
  • Satu flight menuju MAD.

Sedangkan untuk domestik yang rata-rata sebanyak 220 flight, kini hanya ada 90 flight saja.

“Bandara masih tetap beroperasi normal. Karena yang dibatasi orang, bukan rute penerbangan,” terang Arie.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di Bali Mencapai 25 Orang

3. Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV memonitor pemulangan 291 ABK Kapal Pesiar Carnival Group

Orang Asing Bakal Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan Bali?Dok.IDN Times/istimewa

Sementara itu Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Elfi Amir, mengungkapkan bahwa pesawat Air Wamos EB9421 dari Madrid-Spanyol yang membawa 291 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar Carnival Group, telah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Rabu (1/4) pukul 11.15 Wita.

Mereka telah menjalani pemeriksaan thermo scanner, pendataan penumpang (Wawancara), rapid test, proses imigrasi, baggage claim, pemeriksaan Bea dan Cukai selama melewati area kedatangan internasional. Barulah sekitar pukul 13.15 Wita, para penumpang ABK keluar menuju Zona Penjemputan.

“Dari proses wawancara penumpang apabila memiliki riwayat dari 10 negara endemik (Seperti yang dikeluarkan oleh Kemenlu) dan/atau suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius, maka akan diperiksa lebih lanjut di ruang karantina KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” ujarnya.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya