[BREAKING] Oknum Sulinggih di Bali Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya JPU menuntut 6 tahun penjara

Denpasar, IDNTimes - Terdakwa kasus pencabulan oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang putusan perkara yang dilakukan pada Selasa (8/6/2021) pukul 11.14 Wita secara terbuka ini diketuai oleh Hakim Made Pasek dengan anggota Hakim Dayu Aprianti dan Hakim Putu Gede Noviarta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kekerasan atau melakukan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan-perbuatan cabul sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas Made Pasek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar, menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: [SURVEI] Sulinggih Tetap Manusia, Tidak Kebal Hukum Apabila Bermasalah

Baca Juga: Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya