OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian Bali

Berlaku untuk debitur yang terkena dampak virus corona

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus untuk pemulihan perekonomian nasional melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamis (19/3) OJK kembali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Seperti apa kebijakannya?

1. Acuan bagi perbankan untuk melakukan langkah relaksasi debitur

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian BaliIlustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda menyampaikan bahwa Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan tersebut menjadi acuan nanti bagi perbankan untuk melakukan langkah relaksasi terhadap debitur.

Kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

“Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Ada dua pengaturan, kualitas aset berlaku untuk kredit maksimum Rp10 miliar dan kebijakan restrukturisasi kredit di atas Rp10 miliar,” terangnya.

Teknis pelaksanaannya masih akan didiskusikan. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2021.

2. Kebijakan stimulus perekonomian nasional ini ditetapkan atas berbagai pertimbangan

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian Balicovid19.kemkes.go.id

Beberapa pertimbangan pengambilan kebijakan ini di antaranya dampak penyebaran COVID-19 terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Termasuk pula peningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Selain itu juga untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi  sehingga perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical.

3. Bank Indonesia Turunkan 7-Day Reverse Repo Rate

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian BaliIDN Times/Ita Malau

Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali (KpwBI) Bali Trisno Nugroho menyampaikan bahwa Bank Indonesia mulai Kamis (19/3) menurunkan suku bunga 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dari 4,75 menjadi 4,5 persen.

“Dalam rangka tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia maupun di daerah-daerah,” terangnya.

Dalam hal ini Trisno mengungkapkan bahwa Bank Indonesia juga mendorong untuk terus menggunakan pembayaran non tunai termasuk dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Bali.

Selanjutnya BI juga menjamin uang kartal di Bali tersedia dengan cukup memadai dan bersih untuk masyarakat.

“Uang-uang yang masuk ke Bank Indonesia kami karantina selama 14 hari setelah itu baru kami monitor ulang untuk diedarkan lagi kepada masyarakat,” terangnya.

4. Koster sebut kebijakan ini menolong para pelaku pariwisata

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian BaliPixabay/Free-Photos

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keijakan POJK ini sangat menolong pelaku industri pariwisata baik hotel, travel, restoran, dan lainnya. Diharapkan para pelaku usaha industri di bidang pariwisata agar benar-benar memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan saat ini.

“Para pegawai hotel yang mungkin tidak dapat bayaran penuh itu kalau kebetulan ada pinjaman-pinjaman di bank bisa bernegosiasi dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilannya, menurunkan suku bunganya dan juga kemudahan-kemudahan yang lainnya,” paparnya.

Begitu juga bagi debitur atau pengusaha lainnya, termasuk pengusaha kecil, menegah dan koperasi yang terdampak bisa melakukan restrukturisasi. Misalnya cicilan pokoknya bisa diperpanjang, dikurangi, ditangguhkan. Kemudian suku bunga bisa diturunkan, kemudian tempo pembayarannya bisa diperpanjang.

“Tapi tentu dengan sikap yang positif, yang baik itu sehingga apa yang diberikan ini bisa dijalankan dengan baik untuk memulihkan perekonomian kita di Provinsi Bali ini,” paparnya.

5. Ketua PHRI akui Kabupaten Badung terdampak paling banyak

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Bantu Pemulihan Perekonomian Baliluminorhotel.com

Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan di Provinsi Bali terdapat 146 ribu hotel. Dari jumlah tersebut 70 persennya berada di Kabupaten Badung.

Untuk okupansi hotel pada Maret 2020 ini, hasil pantauan terus mengalami penurunan karena ada beberapa negara yang melarang untuk berwisata ke Indonesia. Tingkat hunian di Bali rata-rata saat ini sudah turun hingga 20 persen.

“Hari ini kami sangat berterimakasih sekali, pusat mendengarkan kami dan memberikan kebijakan-kebijakan luar biasa. Mudah-mudahan badai ini segera berlalu,” harapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya