Normalisasi Tukad Unda, Bali Anggarkan Ganti Rugi Tanah Rp74 Miliar 

Proyek ini disebut bakal selesai lebih cepat dari target

Klungkung, IDN Times - Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung disebut bakal selesai lebih awal dari target. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan pengerjaan proyek normalisasi Tukad Unda ini menjadi langkah awal sebelum memulai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.

Kapan normalisasi Tukad Unda ini akan rampung? Berapa biaya yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali? Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: Rumah Warga Kusamba Klungkung Terendam Luapan Air Sungai Candi Gara

1. Normalisasi Tukad Unda saat ini sudah mencapai 58 persen

Normalisasi Tukad Unda, Bali Anggarkan Ganti Rugi Tanah Rp74 Miliar Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Menurut keterangan Wayan Koster, hingga saat ini proses pengerjaan normalisasi Tukad Unda sudah hampir mencapai 58 persen. Artinya, normalisasi ini selesai lebih cepat 44 persen dari target. Diperkirakan pada akhir tahun 2021, normalisasi akan selesai di tahapan 70 persen.

“Pengerjaan proyek Tukad Unda menjadi langkah awal sebelum dimulainya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Bisa berjalan sesuai dengan jadwal, bahkan bisa lebih cepat,” ungkap Wayan Koster saat meninjau langsung proyek tersebut pada Minggu (19/9/2021).

2. Pemerintah gunakan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020

Normalisasi Tukad Unda, Bali Anggarkan Ganti Rugi Tanah Rp74 Miliar Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Menurut Wayan Koster, apabila melihat progres normalisasi di lapangan, pengerjaan proyek akan jauh lebih cepat dari target selesai yakni pada akhir tahun 2022 mendatang. Pekerjaan ini akan ditata agar harmonis dengan zona Pusat Kebudayaan Bali yang akan mulai dibangun tahun 2022 dan diharapkan selesai pada tahun 2023.

Dana yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat untuk pembangunan konstruksi sebesar Rp241,4 miliar dari APBN tahun 2020-2022. Sedangkan Pemerintah Provinsi Bali menyediakan anggaran ganti rugi tanah milik warga sejumlah Rp74,7 miliar yang berasal dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020. 

3. Normalisasi Tukad Unda disebut mampu menurunkan risiko bencana di Klungkung

Normalisasi Tukad Unda, Bali Anggarkan Ganti Rugi Tanah Rp74 Miliar Jembatan sungai Unda tahun 1920an dan pada 2020 (Dok. Leiden University, IDN Times/Wayan Antara)

Proyek normalisasi Tukad Unda ini sebagai upaya pengendalian banjir. Selain itu, juga sebagai penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali nantinya, termasuk pelindungan terhadap wilayah di sepanjang daerah aliran Sungai Tukad Unda. 

“Akan mampu menurunkan risiko bencana di wilayah Kabupaten Klungkung,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya