Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di Bali

Biaya rehabilitasinya mahal lho. Kasihanilah keluargamu

Denpasar, IDN Times – Kejahatan narkotika selalu menjadi musuh bersama. Meskipun sudah banyak para pemakai maupun pengedar yang tertangkap, tapi tetap saja korban-korban baru bermunculan. Tak terkecuali generasi muda.

Berikut fakta-fakta terkait penanganan kejahatan narkoba di Kota Denpasar baik oleh Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar maupun Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Denpasar.

1. Dalam kurun waktu 16 hari, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap lima orang bandar dan 15 penyalahguna

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di BaliIDN Times/Ayu Afria

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap, dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh 20 tersangka, lima di antaranya berperan sebagai bandar, ditangkap pada Rabu (22/1) hingga Kamis (6/2). Lima bandar tersebut merupakan warga Rusia Iurii Chernov (32), Efendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29) dan Vincent (32). Sedangkan 15 orang lainnya merupakan pemakai.

Dari 18 kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 125,7 gram sabu, 101 butir ekstasi, 1.045 gram ganja, dan 10 botol berbagai jenis Spirit dan Wine.

“Modus operandinya sebagai kurir atau tukang tempel lima orang sejak tahun 2018. Barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Karena faktor ekonomi,” terang Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar, AKBP Wayan Jiartana, Senin (10/2).

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. Juga sangkaan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

2. Polresta Denpasar sudah sempat menangani kasus narkoba liquid dengan tersangka warga negara asing

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di BaliIDN Times/Ayu Afria

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, pernah menangani kasus narkoba berupa liquid (Cair) yang melibatkan warga negara Jerman.

“Kami tangkap di Kuta. Sekarang berkasnya menunggu P21 (Lengkap) dari jaksa. Itu. Karena di vapenya diduga ada liquid yang mengandung marijuana (Ganja),” jelasnya.

Pihaknya membenarkan bahwa narkoba tipe liquid ini sering terbuat dari ekstrak ganja. Sementara untuk narkoba jenis lainnya diakuinya belum ditemukan yang tipe liquid.

“Tapi desas desusnya ada. Tapi kan kami belum ada bukti, tidak bisa mengatakan. Tapi kalau untuk marijuana sudah ada kami temui, termasuk warga Jerman itu,” terang Mikael.

Rawannya penyalahgunaan narkotika yang dicampur ke dalam liquid vape ini, Mikael mengutarakan belum pernah menemui para pengguna generasi muda di Denpasar. Dari informasi yang diterimanya, ini merupakan modus lama dan di luar negeri sendiri diperbolehkan asalkan dosisnya sesuai dengan anjuran dokter dan alasan untuk terapi. Namun hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sudah coba melakukan sweaping ke tempat-tempat penjual vape. Belum ditemukan. Sejauh ini yang tertangkap mereka membawa dari luar,” kata Mikael.

3. BNNK Kota Denpasar sebut kejahatan narkoba merupakan rantai terputus. Pelaku biasanya menyasar trend masyarakat

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di BaliIlustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar, AKBP Hagyono, menyatakan bahwa pengedar narkoba ini selalu mencari trend baru untuk modus penjualannya. Beberapa ada yang dikemas cantik seperti permen dan madu, hingga dikemas dalam buah nanas.

Namun pihaknya mewanti-wanti terkait dengan potensi liquid vape, yang kemungkinan bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika. Mengingat banyak anak muda yang menyukai gaya merokok ini.

“Seorang pengedar kan mencari trend-nya di masyarakat. Trend-nya masa kini, anak-anak. Suatu saat bisa nanti vape. Kan ada liquidnya. Liquidnya bisa diubah bahannya nanti dengan bahan cairan narkoba. Nanti bisa saja terjadi. Karena banyak anak-anak memakai itu kan. Contohnya vape itu, banyak anak-anak SD itu, anak SMP juga,” jelasnya.

4. Pelaku yang ditangkap ada juga seorang korban penyalahguna. Sehingga pihak polisi menggandeng yayasan untuk melakukan rehabilitasi

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di BaliIDN Times/Handoko

Pihaknya mengaku lumayan banyak menangani kasus generasi muda yang terjerumus narkoba. Mereka pada akhirnya harus menjalani rehabilitasi, baik dengan bantuan pemerintah maupun rehabilitasi mandiri.

“Masih labil, pengin coba-coba. Generasi muda jangan salah pergaulan. Kalau salah pergaulan, susahlah. Awalnya kadang mereka itu dikucilkan, lingkungan sangat berpengaruh. Karena catatan kami, penyalahguna paling tinggi pekerja swasta dan pelajar. Perilaku merokok biasanya awal ke arah narkotika,” kata Hagyono.

“Narkoba itu sifatnya rantai terputus jadi mengungkap yang jaringan agak besar memang susah. Kalau tidak pakai teknologi tidak mudah,” imbuhnya.

5. Biaya rehabilitasi sangat besar

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di BaliIlustrasi narkoba. (IDN Times/Mia Amalia)

Hagyono menjelaskan, penentuan penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi merupakan hasil keputusan assessment petugas terhadap yang bersangkutan. Seorang pemakai pemula atau hanya untuk coba-coba, biasanya menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Kategori ini lebih cepat pemulihannya. Dalam kasus biasanya 10 kali pertemuan, para pecandu pemula ini sudah pulih dari kecanduan narkotika. Namun bisa lebih panjang tergantung tingkat ketergantungannya. Satu kali pertemuan biasanya menelan biaya Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per pasien per bulannya, dan harus melakukan 10 hingga 12 kali pertemuan.

Bagaimana jika tingkat ketergantungannya sudah kategori tinggi? Maka penyalahguna ini menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hingga empat bulan, dan bisa diperpanjang. Biayanya diperkirakan Rp9 juta untuk tiga bulan. Itu di luar biaya kebutuhan pribadi pasien.

“Yang melapor diri tidak diproses hukum. Bagi yang memiliki keluarga, keluarga akan dipanggil. Jika tidak punya diarahkan ke Yayasan. Meskipun pulih mereka juga memiliki potensi kambuh, sehingga memang diperlukan program pascarehabilitasi. Kontak dengan pasien dan memantaunya. Juga buat kelompok sehingga untuk penguatan dirinya dari kelompkok,” jelasnya.

Untuk menghindari kekambuhan tersebut, pihaknya menyarankan adanya pelatihan skill. Sehingga pascarehabilitasi mereka akan disibukkan oleh kegiatan positif. Tingkat pemulihannya mencapai angka 60 hingga 70 persen dari kondisi normal. Meskipun begitu, para pecandu yang pulih ini tetap bisa bersaing dan mengimbangi aktivitas orang-orang normal lainnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya