Perempuan di Sanur Tewas Dipukul dengan Tabung LPG saat Ditagih Utang

Penting sekali belajar menahan emosi ini semeton

Denpasar, IDN Times - Pelaku pembunuhan seorang perempuan pedagang kripik pisang asal Banyuwangi, yang berinisial SW (49), pada Selasa (2/2/2021), pukul 20.30 Wita, telah ditangkap. Tersangka Basori Arifin alias Ibas (24), merupakan pedagang pisang yang tinggal di Renon, Denpasar.

Korban saat itu ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sanur, Denpasar. Diketahui ada luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 sentimeter, memar pada wajah, leher, badan, kaki, dan tangan.

Apa sebenarnya motif pelaku sampai tega melakukan pembunuhan? Berikut penjelasan dan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: [UPDATE] Dua Orang Kabur dari Lokasi Pembunuhan Perempuan di Sanur

1. Tersangka datang menagih utang kepada korban

Perempuan di Sanur Tewas Dipukul dengan Tabung LPG saat Ditagih UtangBarang bukti pembunuhan perempuan pedagang kripik pisang di Sanur, Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bahwa pada hari kejadian tersebut tersangka dan istrinya datang ke tempat korban sekitar pukul 19.00 Wita untuk menagih utang. Istri tersangka kemudian terlibat adu mulut dengan korban di depan pintu rumah korban. Kemudian korban menempeleng muka istri tersangka. Tidak terima istrinya dianiaya, tersangka langsung naik pitam dan mengepruk korban dengan helm merah di kepalanya.

"Utang piutang. Pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp515.000. Utang itu sekitar sebulan. Dia mau menagih. Ditagih, korban malah marah," jelasnya.

Tersangka dan korban sudah saling kenal sejak dua bulan. Korban yang berjualan keripik pisang mengambil bahan baku di tempat tersangka.

"Korban ini kan jual keripik pisang. Bahan bakunya, pisangnya dari pelaku. Jadi itu yang belum dibayar," jelasnya.

Baca Juga: Perempuan di Sanur Bali Diduga Dibunuh, Ada Luka Parah di Kepala

2. Tersangka sempat memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali

Perempuan di Sanur Tewas Dipukul dengan Tabung LPG saat Ditagih UtangPelaku pembunuhan perempuan pedagang kripik pisang di Sanur, Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Tak berselang lama, korban masuk ke dalam rumah, lalu diikuti oleh tersangka. Kemudian tersangka memukul korban dengan tangannya sebanyak dua kali, dilanjutkan memiting leher korban menggunakan tangan kiri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka. Korban yang bisa melepaskan diri dari pitingan, lalu terjatuh membentur tembok dan telentang di lantai. Tersangka kemudian melihat tabung gas ukuran 3 kilogram tepat di atas kepala korban dan memukulkannya. Tersangka dan istrinya lalu meninggalkan lokasi menuju Bondowoso, Jawa Timur.

"Menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram," ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

3. Tersangka ditangkap di daerah Kawah Ijen

Perempuan di Sanur Tewas Dipukul dengan Tabung LPG saat Ditagih UtangBarang bukti pembunuhan perempuan pedagang kripik pisang di Sanur, Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar, dan Resmob Polsek Denpasar Selatan lalu mengamankan tersangka pada Sabtu (6/2/2021) pukul 00.30 Wita di daerah Kawah Ijen, Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

"Dia tidak mengetahui (korban meninggal). Saat itu korban sudah dalam kondisi mengeluarkan darah di kepala. Dia (tersangka) tidak tahu kalau sudah meninggal," ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, sepeda motor Honda Vario 150, helm warna merah, dan tabung gas ukuran 3 kilogram.

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Perempuan di Sanur Tewas Dipukul dengan Tabung LPG saat Ditagih UtangIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak ada unsur perencanaan karena saat itu tersangka hanya ingin menagih utang. Tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya

Sementara itu, istri pelaku dalam kasus ini berstatus sebagai saksi karena yang bersangkutan justru dipukul korban.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya