Pura-pura Jadi Pemulung di Bali, 2 Pria Terekam Curi Barang di Vila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang pemulung bernama Sulhan (31) ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis (30/1) lalu.
Ia menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan dan pernah beraksi di sebuah vila Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, pada Senin (27/1). Selang sehari kemudian, rekannya bernama Imam (35) turut diciduk, Jumat (31/1).
1. Aksi pelaku terekam CCTV (Closed Circuit Television) vila
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim, menyampaikan berdasarkan rekaman CCTV yang diserahkan oleh korban Rudi (30) di hari kejadian, pelaku Sulhan terlihat masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci. Pelaku kemudian menuju living room dan mengambil semua barang milik korban. Aksi tersebut dilakukannya pada pukul 09.00 Wita.
“Keterangan dari korban dan saksi-saksi serta pengecekan CCTV vila. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Pantai Berawa,” terangnya, Selasa (4/2).
Sementara rekannya Imam tampak mendatangi vila lain di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, pada Sabtu (25/1) pukul 08.00 Wita. Ia naik sepeda motor yang di bagian belakangnya ada tempat untuk memasukkan barang rongsokan. Imam mengambil sepeda gayung milik korban Putu Agus (26).
“Pelaku ini kami tangkap berdasarkan keterangan Sulhan tersangka sebelumnya di Jalan Muding Indah sehari setelahnya,” jelas Androyuan.
2. Modus menjadi pemulung ini termasuk modus yang baru
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kuta Utara, Sulhan mengakui perbuatannya. Modusnya adalah pura-pura menjadi pemulung agar bisa mengamati situasi. Setelah kondisinya dirasa aman, pelaku akan masuk ke dalam vila untuk menguras barang korban. “Rawan soalnya. Modus baru,” ucapnya.
3. Ia mencuri barang berupa TV berbagai merek hingga alat-alat tukang
Petugas menemukan barang bukti berupa dua unit TV merek LG, dua unit TV merek Toshiba dan TV merek Sharp. Juga tiga buah DVD, dua buah kipas angin, pompa air, gerinda, bordrill, set peralatan listrik, dan sepeda gayung.
“Kami sangkakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ancamannya 7 tahun,” jelasnya.