Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCC

Pihak kepolisian sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti

Tabanan, IDN Times – Masih ingat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima orang tersangka di Ubud? Korban yang berasal dari Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, MA (18) kini dalam pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (WCC).

Pendamping hukum korban dari LBH Bali WCC, Ni Ketut Madani Tirtasari, saat ditemui IDN Times pada Selasa (18/5/2021), menyampaikan bahwa saat ini korban masih merasa trauma dan terancam. Akibatnya, korban belum berani bekerja kembali dan hanya di rumah untuk menenangkan diri.  

Sebelumnya, pada Selasa (4/5/2021), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menyampaikan bahwa korban belum memiliki pendamping hukum. Direktur LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, yang saat itu datang ke Polres Gianyar, diberi izin untuk mendampingi korban. 

Diketahui bahwa pada Rabu (5/5/2021), didampingi pihak LBH Bali WCC, korban kembali dimintai keterangan tambahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gianyar. 

1. Pihak pendamping pastikan kenyamanan dan keamanan korban

Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCCPendampingan LBH Bali Woman Crisis Center kepada korban di Tabanan (Dok.IDN Times/LBH BWCC)

Pendamping hukum korban, Ni Ketut Madani Tirtasari menyampaikan bahwa bersama Direktur LBH Bali WCC dan tim paralegalnya, telah menemui korban dan pihak keluarga di Tabanan, pada Selasa (11/5/2021) siang.

Kepada pendamping hukum, korban mengungkapkan bahwa ia merasa menerima intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang diduga masih berkaitan dengan tersangka. Keluarga korban menerima beberapa panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.

“Kami pastikan kenyamanan dan keamanan korban, kondisi korban,” ungkap Ni Ketut Madani Tirtasari. Rencananya dalam waktu dekat ini, korban akan dipertemukan dengan psikolog.

2. Polres Gianyar sudah mengamankan lima terduga pelaku

Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCCIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, mengatakan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (30/4/2021) di sebuah kebun atau tegalan di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud, Kabupaten Gianyar. Diperkirakan saat itu pukul 23.30 Wita, korban akan pulang dari tempatnya bekerja di salah satu toko modern di Ubud.

Namun saat itu korban dijemput oleh dua tersangka. Korban dipaksa naik ke sepeda motor tersangka dan dibawa ke tempat di mana teman tersangka sedang minum minuman beralkohol. Korban mencoba melakukan perlawanan dengan berteriak, namun malah dibawa ke tegalan hingga terjadi pelecehan tersebut. Lima terduga pelaku sudah diamankan. 

3. Korban menerima ancaman dari pelaku

Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCCIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

AKP Heselo menyampaikan bahwa korban saat itu menerima ancaman dari terduga pelaku yang berinisial GA. Korban yang dalam kondisi ketakutan akhirnya mau mengikuti keinginan GA. 

“GA mengancam korban,” ungkap AKP Heselo.

Kelima tersangka di antaranya berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30). Mereka dijerat pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Heselo menyampaikan bahwa sampai saat ini, Rabu (19/5/2021) pihak kepolisian masih menyelesaikan berkas perkara yang akan dikirim ke kejaksaan. Ia menyebutkan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk melengkapi berkas tersebut.

“Sekarang sudah dalam pemberkasan. Minggu ini atau minggu depan kami akan kirim berkasnya,” jawabnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya