Menkumham Perintahkan Segera Perpanjang Visa 7.000 Orang Asing di Bali

Banyak yang terjebak tak bisa pulang ke negara asal

Gianyar, IDN Times – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan di tengah pandemik ini pihaknya telah memberikan kebijakan perpanjangan secara otomatis masa berlaku visa. Terlebih saat ini masih banyak warna negara asing (WNA) di Bali. Yasonna menyampaikan hal itu dalam acara Pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes), Selasa (21/7/2020) di Kantor Bupati Gianyar.

Sebelumnya, pada Senin (13/7/2020) Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan kepada IDN Times bahwa sebanyak 7.000 WNA diperkirakan masih berada di Bali. Mereka di antaranya pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan ada pula kunjungan.

Dari jumlah tersebut, ia belum bisa memastikan jumlah yang terancam terdampak permasalahan expired visa. Menurutnya, ada kebijakan memperpanjang izin tinggal tanpa harus ke luar Indonesia. Terlebih lagi setelah terbitnya SE Nomor: IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru tertanggal 10 Juli 2020.

1. Perintahkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

Menkumham Perintahkan Segera Perpanjang Visa 7.000 Orang Asing di BaliPantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Yasonna, pihaknya telah mengambil kebijakan memperpanjang masa berlaku visa bagi orang asing yang masih berada di Bali karena terdampak COVID-19. 

“Yang terakhir ini, baru kemarin saya perintahkan Dirjen Imigrasi juga Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pak Cucu. Saya juga meminta kepada Pak Kakanwil agar orang-orang asing yang masih ada di sini (di Bali) kita perpanjang izin tinggalnya. Ya. Jadi, saya sudah kemarin telepon Pak Cucu supaya segera teleks nya dan nanti di sini visa izin tinggalnya segera ditindak lanjuti,” terangnya.

“Ini juga walaupun sekarang jumlahnya tinggal 7000-an, tetapi itu paling tidak, ya paling tidak bisa bermanfaat bagi kegiatan ekonomi kita di sini,” ucapnya.

Baca Juga: Bisnis Anjlok Selama Pandemik, Pemprov Bali Bantu Bangkitkan UMKM

2. Minta cari indikasi geografis yang merupakan kekayaan intelektual

Menkumham Perintahkan Segera Perpanjang Visa 7.000 Orang Asing di BaliDok.IDN Times/Istimewa

Selain itu Yasonna juga meminta agar jajarannya mencari indikasi geografis yang merupakan kekayaan intelektual. Termasuk dalam hal ini ekspresi-ekspresi budaya tradisional, hasil-hasil kerajinan tradisional, budaya-budaya pahat yang harus dilindungi. Termasuk dalam hal ini arak Bali yang sudah di Pergub-kan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya, di samping mencari kekuatan-kekuatan di desa dan juga di kecamatan dan kabupaten tentang indikasi geografis. Salah satu yang telah masuk indikasi geografis dari Bali adalah Kopi Kintamani. Ya. Kalau sudah punya indikasi geografis, harganya akan terlindungi dan dia akan menjadi terdaftar di kekayaan intelektual kita,” terangnya.

Yanonna mengaku bersama Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah menerbitkan lebih dari 118 merek untuk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Merek ini menjadi branding dan kadang-kadang lebih mahal dari bahan aslinya.

Baca Juga: Terjebak Pandemik, Diperkirakan 7.000 Turis Asing Masih Ada di Bali

3. Apabila tidak beradaptasi, ekonomi akan lumpuh

Menkumham Perintahkan Segera Perpanjang Visa 7.000 Orang Asing di BaliPantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Menurutnya, Bali sebagai daerah pariwisata, memang harus mulai bangkit kembali dengan tetap menjaga kewaspadaan. Lantaran dalam masa COVID-19 ini memang harus beradaptasi dan tidak bisa mengurung diri selamanya.

Ia mengungkapkan kemungkinan nantinya dengan arahan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo, akan dipikirkan bagaimana cara menggeliatkan kembali sektor pariwisata di tengah-tengah pandemik.

“Harus beradaptasi dengan kondisi ini. Kalau tidak ekonomi kita akan lumpuh. Kita tunduk pada protokol kesehatan. Kita tunduk dengan aturan-aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa melewati ini sampai pada suatu saat kita menemukan obat vaksin dan lain lain,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya