Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

Sudah tiba di Indonesia pada Oktober 2017

Badung, IDN Times – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Gerard diberangkatkan dari Bali pada Selasa (18/8/2020) pukul 21.00 WIB. Diketahui bahwa Gerard sudah berada di Indonesia sejak Oktober 2017.

1. Masih ada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu

Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi DenpasarGerard dideportasi dan ditangkal karena melebihi izin tinggal (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times, bahwa Gerard Claude melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari catatan paspornya, ia masuk ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.

“Berkaitan dengan izin tinggal dan telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggalnya,” jelas Surya pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

2. Imigrasi mendeportasi dan menangkalnya

Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi DenpasarPendeportasian Gerard melalui Bandara Soekarno-Hatta (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Pihak imigrasi kemudian mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian. Selain itu, menurutnya nama Gerard Claude dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan berangkat 19 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan Pukul 00:40 WIB, tujuan Jakarta–Doha–Paris,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

3. Deteni WNA di Bali dominan dari Nigeria

Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi DenpasarRudenim Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Data yang diterima IDN Times dari Humas Kanwilkumham Provinsi Bali per 19 Agustus 2020, tercatat ada sebanyak 24 orang deteni. Sebanyak 11 orang dideportasi dengan WNA di detensi dominan orang Nigeria sebanyak 6 orang dan WNA di deportasi dominan berasal dari Rusia yakni sebanyak tiga orang.

Dari 24 orang deteni di rumah detensi imigrasi Denpasar tersebut, terbagi menjadi 19 orang deteni laki-laki dan lima orang deteni perempuan. Beberapa negara asal mereka di antaranya Iran, Mesir, Maroko, Amerika Serikat, Nigeria, Sierra Leone, Kroasia, Bangladesh, Tanzania, Guinea Bissau, Kenya, Rusia, Venezuela, dan Tiongkok.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya