Masyarakat Bali Dilarang Menaikkan Layang-layang selama G20

Disebut demi keamanan dan kelancaran acara

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan layang-layang selama kegiatan KTT G20 yang berlangung pada 15 dan 16 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam Rapat Koordinasi Tim Satgas Lintas Sektoral Pengamanan Jaringan Kelistrikan Bali, di Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (14/10/2022).

Aturan itu sesuai dengan SK Gub Bali Nomor: 260/03-M/HK/2022 dan SE Gub Bali Nomor: 83 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 35425/SEKRET/2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.

Baca Juga: Pengawasan Kamtibmas Fokus di Kuta Selatan, Amankan KTT G20

1. Provinsi Bali telah mengatur permainan layang-layang

Masyarakat Bali Dilarang Menaikkan Layang-layang selama G20Potret warga Bali bermain layangan tradisional. (Dok. Pribadi/Ari Budiadnyana)

Dewa Indra menyampaikan Provinsi Bali juga melakukan penataan bermain layang-layang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Penataan atau Perapian Pohon dan Bermain Layang-Layang di Provinsi Bali.

Dalam SE ini diatur beberapa hal, di antaranya dilarang bermain layang-layang atau balon udara di bawah transmisi jaringan tenaga listrik. Selain itu, juga dilarang menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko layang-layang jatuh atau benangnya bergesekan dengan instalasi jaringan listrik tegangan rendah atau menengah.

“Mari kita bersama-sama menjadikan Bali sebagai pulau yang ramah, aman, dan nyaman bagi para delegasi yang hadir,” ungkapnya.

2. Agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penerbangan dan sistem kelistrikan

Masyarakat Bali Dilarang Menaikkan Layang-layang selama G20Ilustrasi layangan (IDN Times/Imam Rosidin)

Masyarakat diimbau untuk tidak menaikkan layang-layang saat pelaksanaan KTT G20. Tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penerbangan dan sistem kelistrikan yang dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan KTT G20.

"Selama persiapan hingga penyelengaraan KTT G20 nanti, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menaikkan layang-layangnya untuk menghindari terjadinya gangguan, baik terhadap jalur penerbangan maupun jaringan kelistrikan kita,” ungkap Dewa Indra.

3. Sepakat tidak menaikkan layang-layang di bulan November 2022

Masyarakat Bali Dilarang Menaikkan Layang-layang selama G20layangan cotekan (YouTube.com/Bali Classic Channel)

Sementara itu, Ketua Komunitas Layangan Pelangi, I Kadek Armika, dan Wakil Umum Ketua Layangan Cerdas, I Nyoman Sudita, menyampaikan komitmennya mendukung penyelenggaraan KTT G20. Termasuk menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 82 Tahun 2022 tersebut.

Pihaknya siap tidak menaikkan layang-layang terutama di bulan November untuk menjaga keamanan dan keandalan kelistrikan di Bali. Khususnya dalam menyukseskan pelaksanaan Presidensi G20.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya