Mantan Kepala BPN Denpasar Terlibat Kasus Gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang gratifikasi dalam pengurusan sertifikat tanah pada 13 November 2019 lalu. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Idianto, pada Senin (12/9).
“Setelah kami dalami ternyata benar ada penyerahan uang. Dan di situlah muncul transaksi keuangan. Setelah kami ambil ternyata banyak, dengan dasar itu kami dalami ternyata ada penyerahan uang. Tapi penyidik sedang mendalami ada penyerahan uang. Statusnya sudah jadi tersangka dan kasus gratifikasi ini tengah kami sidik," jelas Idianto di Denpasar, Senin (8/12).
1. Terima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar
Pihak Kejati Bali menyampaikan, Tri Nugraha diduga kuat menerima gratifikasi sejak awal menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar tahun 2007 hingga 2011 lalu. Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa proses penerbitan sertifikat tanah.
“Sementara dari fakta dan bukti yang kami dapat penyerahan uang transaksi,” terangnya.
2. Pihak Kejati telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus gratifikasi ini
Hingga saat ini pihak Kejati Bali telah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa di antaranya melakukan pemeriksaan di tempat tinggal saksi, lantaran mereka sudah berada di luar Bali. Hasilnya, tersangka diduga kuat menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
"Ada laporan, dengan dasar itulah kami lakukan pendalaman. Setelah kami dalami ternyata benar ada penyerahan uang pada saat itu. Kami masih selidiki kerugiannya," ujarnya.
3. Tersangka Tri Nugraha juga terindikasi melakukan pencucian uang
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Tri Nugraha diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait hal ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menerangkan aliran transaksi yang diterima tersangka.