Layanan Pembuatan & Pembuatan Paspor Diserbu di Legal Expo 2019 Bali

Kapan ada lagi ya?

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar Legal Expo 2019 di Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol mulai Sabtu (26/10) hingga Minggu (27/10). Dalam expo selama dua hari itu masyarakat bisa menikmati layanan publik, terkait keimigrasian mulai pembuatan atau perpanjangan paspor, pengajuan merek atau paten, juga ada dari Bank mandiri, kejaksaan hingga pameran hasil warga binaan pemasyarakatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno, menyampaikan expo ini digelar dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika ke-74.

“Hari Dharma Karyadhika ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang penetapan tanggal 30 Oktober sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia,” terang Sutrisno, pada Sabtu (26/10).

Sedangkan pada tahun 2019 ini ditetapkan bulan Bhakti Dharma Karyadhika berlangsung sejak tanggal 30 September–30 Oktober 2019 yang mengusung tema "Transformasi Meraih Kinerja PASTI."

1. Expo sebagai upaya pendekatan kepada masyarakat

Layanan Pembuatan & Pembuatan Paspor Diserbu di Legal Expo 2019 BaliDok.IDN Times/Istimewa

Pelaksanaan Legal Expo ini merupakan suatu upaya untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, terkait capaian dan kinerja Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat juga dapat mengajukan pelayanan publik pada suatu tempat yang sama.

Dengan diikuti oleh berbagai instansi akan memberikan informasi maupun pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Diharapkan kehadiran kegiatan Legal Expo dapat memberikan manfaat positif, serta kemudahan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan publik.

2. Layanan pembuatan paspor dan perpanjangan paspor oleh Kantor Imigrasi banyak diserbu pengunjung mal dari berbagai usia. Jangan lupa bawa persyaratannya ya

Layanan Pembuatan & Pembuatan Paspor Diserbu di Legal Expo 2019 BaliDok. IDN Times/ istimewa

Dilansir dari website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, beberapa syarat pembuatan paspor baru di antaranya e-KTP atau Residence Card untuk WNI yang berdomisili di luar negeri, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah semua jenjang pendidikan, Buku Nikah/Surat Gereja, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Beberapa syarat perpanjangan paspor di antaranya fotocopy paspor lama (Halaman data diri dan halaman paling belakang), dan e- KTP.

3. Pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan dari berbagai Lapas menyemarakkan suasana

Layanan Pembuatan & Pembuatan Paspor Diserbu di Legal Expo 2019 BaliDok. IDN Times/ istimewa

Binaan pemasyarakatan juga menampilkan berbagai macam bentuk kerajinan tangan seperti tempat tisu, boneka hingga askesoris lainnya. Kerajinan ini bisa dibeli juga lho.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya