Laki-Laki Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Nusa Dua Ditahan Polisi

Sebelum memasang patung ini, mereka sempat bertengkar

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pemasangan patung Nyi Roro Kidul setinggi 30 centimeter di Obyek Wisata Water Blow kawasan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), Nusa Dua yang membuat geger publik beberapa waktu lalu? Pemasangan patung tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan berinisial MTR (45).

Atas tindakannya itu, MTR tanpa didampingi laki-laki yang diakuinya sebagai kekasih, mendatangi lokasi untuk membongkar kembali patung yang telah dipasang. Selain video keberadaan patung yang awalnya viral, video permintaan maafnya juga viral.

Saat itu Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai, kepada IDN Times menjelaskan MTR merasa takut mendatangi Polsek Kuta Selatan sendirian. Karena itu ia langsung menuju Water Blow Nusa Dua. Hingga akhirnya polisi menerima laporan jika MTR berada di lokasi Water Blow lagi, dan petugas datang menjemput untuk dimintai keterangan di Mapolsek setempat.

“Datang sendirian. Yang mendampingi dia (laki-laki yang mengantarkan memasang patung) itu katanya calon pendamping dia (MTR). Tapi justeru yang bersangkutan sudah kabur duluan,” ungkapnya, Selasa (26/5).

Kabar terbarunya, laki-laki bernama Ketut Widana (38) harus berurusan dengan pihak Polresta Denpasar. Karena MTR melaporkannya atas dugaan kasus penganiayaan. Berikut penjelasannya:

1. Setelah dilaporkan oleh MTR, keduanya sempat baikan kembali hingga memasang patung tersebut bersam-sama

Laki-Laki Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Nusa Dua Ditahan PolisiDok.IDN Times/Humas Polresta Denpasar

Berdasarkan Informasi dari sumber IDN Times yang tidak bersedia disebutkan namanya, MTR dan Ketut Widana memang orang yang memasang patung di Nusa Dua tersebut. Di satu sisi, MTR pernah melaporkan pacarnya dengan bukti lapor LP-B/208/III/2020/BALI/RESTA DPS tanggal 12 Maret 2020 atas kejadian penganiayaan yang diterimanya pada Kamis (12/3) pukul 16.30 Wita.

Keduanya disebut sempat baikan. Hingga akhirnya pergi ke Nusa Dua pada April 2020 lalu untuk memasang patung tersebut. Keduanya kembali bertengkar. Sehingga saat kejadian pembongkaran patung Nyi Roro Kidul tersebut, MTR harus mendatangi lokasi sendirian. Kepada petugas kepolisian, MTR mengaku nekat memasang patung tersebut setelah mendapat bisikan gaib saat melakukan meditasi di rumahnya.

“Sempat baikan. Habis itu berantem lagi,” terang sumber.

Baca Juga: Sempat Misterius, 5 Fakta Patung Nyi Roro Kidul di Water Blow Nusa Dua

2. Penganiayaan terjadi karena Ketut Widana cemburu dengan foto MTR bersama mantan suaminya dulu. Anggota ormas terbesar di Bali ini ringan tangan

Laki-Laki Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Nusa Dua Ditahan Polisi(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan pelaku Ketut Widana merupakan anggota ormas terbesar di Bali. Ia melakukan penganiayaan di rumah kos Jalan Pulau Ayu, Denpasar terhadap kekasihnya, MTR.

Bermula ketika pelaku melihat foto MTR dengan mantan suaminya di Facebook korban. Pelaku lantas timbul rasa cemburu dan langsung menuduh korban berselingkuh. Korban membela diri dan menjelaskan bahwa tidak ada perselingkuhan sama sekali.

Namun pelaku yang sudah dikuasai oleh emosi lalu marah dan langsung mendorong korban ke tembok. Kepala korban terbentur tembok, dan pelaku langsung memukul pipi kirinya dengan tangan mengepal sebanyak satu kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang perut korban sebanyak satu kali.

“Modusnya mendorong dan memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal disertai menendang ke arah perut. Sehingga kepala bagian belakang bengkak, pipi dan mata sebelah kiri bengkak dan memar,” jelasnya, Selasa (2/6).

3. Pelaku ditangkap di kamar mandi kosnya dan dijerat pasal 351 KUHP

Laki-Laki Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Nusa Dua Ditahan Polisiidn media

Pelaku ditangkap di dalam kamar mandi rumah kosnya Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan, pada Sabtu (30/5) pukul 13.00 Wita. Barang bukti yang disita dari tangan laki-laki yang bekerja sebagai sekuriti ini di antaranya satu buah baju berwarna hitam bertuliskan Supreme, satu buah celana panjang kain berwarna hitam, dan satu unit motor Yamaha Byson warna hitam DK 4444 EU.

“Mengakui memang benar melakukan penganiayaan itu karena pelaku cemburu terhadap korban,” ungkap Dewa Anom.

Pelaku kini dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Pemasang Patung Nyi Roro Kidul di Water Blow Bali Dapat Bisikan Gaib

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya