Kriteria Pelanggar Lalu Lintas di Bali yang Akan Ditilang

Ingat ya, jajaran polres di Bali gelar Operasi Zebra Agung

Denpasar, IDN Times – Jajaran kepolisian resor (polres) di Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2023 selama 14 hari di beberapa titik rawan, sejak Senin (4/8/2023) hingga Minggu (17/8/2023) mendatang. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Siapa saja yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini?

1. Polisi lalu lintas dilarang bertindak arogan dan bertindak sesuai SOP

Kriteria Pelanggar Lalu Lintas di Bali yang Akan DitilangKapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (Dok.IDN Times/istimewa)

Kombes Pol Bambang Yugo mengatakan melalui Operasi Zebra tahun 2023 ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya diharapkan bisa ditekan. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Para personel yang terlibat diminta untuk bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), cara bertindak, dan sasaran operasi yang telah ditentukan.

Pimpinan juga memberikan perhatian kepada seluruh personel yang terlibat, termasuk para pejabat operasi dan padal. Mereka diminta untuk memberikan arahan yang jelas kepada anggotanya terkait dengan SOP, cara bertindak, dan sasaran operasi yang telah ditentukan. Seluruh personel juga diingatkan untuk menghindari tindakan arogan, mengutamakan tindakan simpatik, dan humanis dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Pungli dan pemerasan terhadap masyarakat tidak diperkenankan, dan teknologi ETLE harus diutamakan,” ungkapnya, Senin (4/9/2023).

2. Kriteria pelanggaran di Bali yang jadi perhatian polisi lalu lintas

Kriteria Pelanggar Lalu Lintas di Bali yang Akan DitilangApel Operasi Zebra tahun 2023 oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Operasi ini nantinya akan mengedepankan pola operasi preemtif dan preventif, serta penegakan hukum ETLE, baik secara statis maupun mobile. Ada beberapa sasaran pelanggaran yang harus diperhatikan, di antaranya:

  • Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengendara di bawah umur
  • Penggunaan helm SNI dan safety belt
  • Pengendara yang dalam pengaruh alkohol
  • Pengendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain sasaran di atas, pengendara yang berkendara dengan membonceng lebih dari satu orang juga menjadi sasaran personel kepolisian lalu lintas. Begitu juga yang memakai knalpot brong akan ditindak, karena menganggu ketertiban masyarakat. Penilangan terkait dengan dua hal ini akan dimaksimalkan menggunakan ETLE.

“Berbonceng lebih dari satu masuk di satu sasaran operasi juga,” kata Bambang.

3. Tilang dilakukan manual, pembayaran secara elektronik

Kriteria Pelanggar Lalu Lintas di Bali yang Akan DitilangOperasi Zebra tahun 2023 oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Bambang menuturkan, para pengguna jalan yang terkena tindakan akan dilakukan dengan tilang manual, dan pembayaran sanksinya menggunakan Briva (pembayaran elektronik). Dalam operasi yang mengusung tema Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024 tersebut, pihaknya mengakui bahwa masyarakat Kota Denpasar belum sepenuhnya mengikuti aturan lalu lintas.

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali menunjukkan peningkatan jumlah tilang selama Operasi Zebra tahun 2022 di Bali yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Pada tahun tersebut, tercatat 535 kali tilang dan 91 kecelakaan lalu lintas, termasuk 9 kematian dan 3 luka berat.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya