KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Ada Korupsi Penanganan COVID-19

Koster ikut rapat dari Jayasabha Denpasar

Denpasar, IDN Times – Sebanyak 33 Gubernur dan 9 Koordinator Wilayah (Korwil) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di seluruh Indonesia mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi dengan Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri melalui video conference (vicon). Rakor yang dipandu oleh moderator Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ini membahas pelaksanaan penanganan dan pencegahan COVID-19, khususnya soal penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Gubernur Bali Wayan Koster juga ikut dalam rakor tersebut dari Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Rabu (24/6).

1. KPK atensi pelanggaran dan unsur koruptif

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Ada Korupsi Penanganan COVID-19Petugas kelurahan terlihat mulai sibuk mengumpulkan sembako untuk bansos tahap dua. (IDN Times/Istimewa)

Dari rilis yang diterima IDN Times, disebutkan bahwa Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri menyampaikan KPK menggunakan tiga pendekatan, di antaranya pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), pendekatan pencegahan (preventive approach), dan penindakan (law enforcement approach).

Adapun fokus area KPK dalam mendukung sasaran strategis (KPK Wide) di antaranya korupsi terkait dalam bisnis, korupsi politik, korupsi pada penegakan hukum, dan korupsi pada layanan publik. 

“KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam situasi bencana ini,” ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Koster: Bali Tidak Buru-buru Ikuti New Normal dan Buka Pariwisata

2. Pemerintah Pusat siapkan Rp700 triliun

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Ada Korupsi Penanganan COVID-19IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan arahan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo terkait peran pengawasan internal dan eksternal untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama terkait percepatan penanganan COVID-19.

Disebutnya, Pemerintah Pusat saat ini menyiapkan anggaran mencapai Rp700 triliun. Anggaran itu ditambah dana desa yang sudah tersalurkan dan anggaran dari pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pandemik corona. Alokasi tersebut diharapkan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

"Kami menginisiasi dari awal agar program ini tidak menimbulkan masalah baru seandainya ada kebocoran," tegasnya.

Ia berharap BPKP Perwakilan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) masing-masing pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara simultan. Khususnya terkait barang-jasa yang diperuntukkan sesuai keperluan penanganan pandemik.

Baca Juga: Koster: Bali Belum Kondusif untuk Penerapan Protokol Kesehatan

3. Sampaikan empat instruksi penting

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Ada Korupsi Penanganan COVID-19Ilustrasi Anggaran Bansos untuk Pandemik per Rabu (17/6) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak H. Simanjuntak, menyampaikan sejumlah intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ada poin terpenting yang tertuang dalam instruksi tersebut diantaranya:

  • Mengenai pelaksanaan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas
  • Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan
  • Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup
  • Penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Intruksi Menteri

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya