Kisah Penyandang Disabilitas di Gianyar yang Jadi Korban Mafia Tanah

Hati-hati, mafia tanah tak pandang bulu

Denpasar, IDN Times – Setelah sempat was-was akan status tanahnya yang sempat disertifikatkan oleh tetangganya sendiri selama 20 tahun, seorang penyandang disabilitas asal Banjar Tarukan Kaja, Pejeng Kaja Tampak Siring Gianyar yang bernama Dewa Nyoman Oka (62) kini bisa bernafas lega. Tanah warisan seluas 25 are atau seperempat hektare yang telah ditinggali selama tiga generasi tersebut, bisa kembali ke pelukannya.

Kasus tersebut kemudian menyeret lima orang tersangka mafia tanah. Dua di antaranya telah di jatuhi vonis. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam kelengkapan berkas di Polda Bali. Sayangnya, ada kabar bahwa kasus tiga mafia lainnya tersebut akan di SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). SP3 itu dikeluarkan lantaran berkas perkaranya sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ada apa?

1. Kongkalikong mafia tanah melibatkan tetangganya hingga aparat desa setempat

Kisah Penyandang Disabilitas di Gianyar yang Jadi Korban Mafia TanahIDN Times/ Ayu Afria

Butuh perjuangan keras baginya untuk berjuang melawan mafia tanah yang melibatkan lima orang. Di antaranya tetangganya sendiri I Dewa Ketut Oka Merta (pemegang sertifikat) dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Serta tiga oknum lain, Kelian, Bendesa, Kades yang menjabat saat itu I Nyoman Sujendra, I Wayan Artawan dan I Dewa Putu Arta Putra.

Dua di antara pelaku yaitu I Dewa Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika menjalani hukuman 30 bulan penjara usai diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.

Semenjak tahu tanahnya disertifikatkan oleh tetangganya sendiri pada 2017, perjuangan Dewa Nyoman Oka cukup panjang. Butuh waktu dua tahun untuk membongkar kasus ini.

Pada 24 November 2017 bersama dengan keluarga mendatangi Polda Bali untuk melakukan audiensi dengan Bapak Wakapolda. Korban didampingi keluarganya telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan status sertifikat tanahnya tersebut.

Hasilnya, pihak BPN menyatakan bahwa tanah korban sudah disertifikatkan oleh tetangganya. Dengan dasar SPPT dan surat penguasaan fisik yang dibuat oleh oknum Kelian, Bendesa, Kades atas permohonan pemohon (pemegang sertifikat).

"Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta termasuk penguasaan fisik sehingga keluar Sporadik," jelas salah satu keluarganya I Dewa Putu Sudarsana (52) pada Jumat (1/11).

Pihaknya, beserta keluarga telah berupaya melakukan pendekatan terhadap Kelian, Bendesa, Perbekel dan bahkan kepada pemegang sertifikat sendiri sebagai langkah secara kekeluargaan. Namun nampaknya alot sehingga pihaknya terpaksa memilih jalur hukum.

2. Polda Bali tetapkan lima orang tersangka, kasus tiga tersangka akan di SP3?

Kisah Penyandang Disabilitas di Gianyar yang Jadi Korban Mafia TanahIDN Times/ Ayu Afria

Kuasa hukum korban, Made Somya Putra menyampaikan bahwa dua orang pelaku sudah disidangkan. Adapun tiga orang tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas perkaranya untuk bisa di-p21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap). Namun ketiga tersangka gencar melakukan manuver gugatan secara perdata untuk melawan korban yang notabene penyandang disabilitas. Dewa Nyoman sendiri adalah seorang tuna netra sekaligus tuli.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kepada anggota keluarga korban pernah mengisyaratkan bahwa mengingat berkas kasus tiga tersangka lainnya telah bolak-balik sebanyak empat kali dari Kejati Bali maka kemungkinan akan di-SP3.

Kabar tersebut justru membuat keluarga korban kembali was-was. Keluarga korban I Dewa Putu Sudarsana menanggapi akan melakukan Praperadilan apabila pihak kepolisian melakukan SP3 terhadap kasus yang juga menyeret tiga tersangka Aparat Desa yang membantu penerbitan sertifikan bodong tersebut.

“Jika betul Penyidik Polda Bali sampai mengentikan SP3 maka korban bersama keluarga dengan segala keterbatasan difabel akan mem-Praperadilkan Polda Bali,” terang Dewa Putu Sudarsana.

Pihak korban, keluarga dan kuasa hukum menduga ada oknum yang membentengi ketiga tersangka. Sehingga kasus ini berlarut-larut. Mengingat berkas ketiganya sudah empat kali dikembalikan oleh JPU.

“Minta aparat penegak hukum serius. Penyidik dan kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan sehingga ada kepastian hukum. Sehingga kasus ini bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran positif bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugasnya lebih berhati-hati,” jelasnya.

Made Somya Putra menyampaikan usai diganjar dua orang tersangka kini menjadi tahanan kota. “Sudah sempat ditahan tapi ditangguhkan penahanannya. Menjadi tahanan kota. Sedangkan untuk tiga pihak ini masih dalam proses pemberkasan,” terangnya.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Bali Komberpol Andi Fairan pada Sabtu (2/11) menyampaikan terkait kabar SP3 tersebut alangkah baiknya langsung menanyakan ke Kejati Bali.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Mafia Tanah Bali, Jual Harta Warisan

3. Kuasa hukum meminta agar tersangka menyadari kesalahannya dan tidak bermanuver lagi

Kisah Penyandang Disabilitas di Gianyar yang Jadi Korban Mafia TanahIDN Times/ Ayu Afria

Pihak kuasa hukum meminta agar tersangka menyadari kesalahannya dan tidak bermanuver lagi melakukan kasasi. Mengingat kesalahn mereka, apalagi korban seorang disabilitas, dengan kecacatan buta dan tuli.

“Kalau kami nilai masalah attitude-nya, dia kalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil) saja masih banding apalagi kalah telak kayak sekarang. Nah itu makanya itu kami bener-bener sebenarnya mengharapkan kebijaksanaan pihak mereka cukuplah sampai di sini maneuver-manuvernya. Dan rajut saja kekeluargaan. Kasihan orang yang jadi korban disabilitas ksysk gini,” terangnya.

Sementara itu korban sendiri mulai bahagia melihat secercah harapan atas kembalinya tanah tersebut, meskipun inkrah belum dilakukan.

Baca Juga: Penjual Tanah Uruk Tanpa Izin Diancam 10 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya