Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi

Hati-hati dalam mengelola keuangan semeton

Buleleng, IDN Times - Seorang laki-laki asal Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sadu Amertha Desa Tirtasari Kecamatan Banjar.

Diketahui bahwa tersangka adalah ketua Bumdes tersebut. Sementara pada kartu identitas yang bersangkutan, tertulis pekerjaannya sebagai petani. Menurut keterangan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, tindakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Kejati Bali Periksa Belasan Saksi Korupsi di LPD Gerokgak Buleleng

1. Desa Tirtasari menerima aliran dana program Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp1,02 miliar

Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut keterangan AKP Suseno, pada tahun 2012 lalu Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, menerima aliran dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,02 miliar. Dari dana tersebut, Rp800 juta digunakan untuk kegiatan simpan pinjam Bumdes, Rp200 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur, dan Rp20 juta untuk kegiatan operasional Bumdes.

“Memang kami telah melakukan penyelidikan dari tahun 2020 sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, memang kan kalau kasus korupsi bertahap ya,” jelasnya pada Kamis (4/3/2021).

2. Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain

Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsipixabay.com/EmAji

Kemudian pada tahun 2014 hingga 2017, tersangka diduga menggunakan nama enam orang untuk menjadi nasabah di Bumdes dan melakukan pinjaman kredit. Nama tersebut di antaranya Made Suarsana, Kadek Sumadana, Gede Sumika, Luh Putu Ayu Waliastiti, Putu Sutarmi, dan Gede Mertayasa. Ketika dana tersebut cair, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka selaku Ketua Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada Bumdes Sadu Amertha dengan menggunakan nama-nama orang lain. Sebanyak enam orang,” terang AKP Suseno pada Kamis (4/3/2021).

Selain itu, uang pelunasan kredit yang diberikan oleh nasabah Putu Sugiarta, ternyata tidak disetorkan ke Kas Bumdes. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Bumdes Sadu Amertha mengalami kerugian sebesar Rp87,63 juta.

3. Tersangka disangkakan dua pasal sekaligus dengan ancaman 20 tahun

Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka Gede Sukaraga telah ditahan sejak tiga hari yang lalu oleh Polres Buleleng. Barang bukti yang disita berupa beberapa dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan uang tunai sebesar Rp67,9 juta.

“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Dan segera nanti kami tahap 2 limpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,” jelas AKP Suseno.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun (penjara),” tegasnya.

4. Tersangka mengaku tidak ada kerugian di Bumdes

Salah Gunakan Dana, Ketua Bumdes di Buleleng Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai dirilis di depan awak media pada Kamis (4/3/2021), tersangka Gede Sukaraga mengaku bahwa selama ini tidak ada kerugian di Bumdes Sadu Amertha Desa Tirtasari. Ia mempersilakan masyarakat desa dan luar desanya untuk menanyakan hal ini ke Bumdes langsung.

“Sampai tahun ini Bumdes kami tidak pernah mengalami kerugian. Ditetapkan tersangka okelah. Kami sebagai manusia dalam proses administrasi tidak begitu paham. Tapi untuk keuangannya, saya yakinkan,” jelas Gede Sukaraga.

Ia mengakui bahwa ia memang melakukan pinjaman untuk saudaranya. Namun prosesnya sama seperti di bank.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya