Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bakal Ada Gelombang Ke-3 COVID-19?

Bali terapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021

Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Provinsi Bali segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Beberapa wilayah melakukan antisipasi saat berlangsungnya perayaan tersebut. Termasuk wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bakal Ada Gelombang Ke-3 COVID-19?Situasai pelaksanaan penyekatan di Kota Denpasar saat PPKM Darurat (DOk.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Hal tersebut selaras dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai Rapat Kasatwil di Kempinski Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Jumat (3/12/2021) lalu. Pihaknya menyampaikan bahwa merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, diterapkan regulasi level 3 untuk semuanya sehingga Polri akan melakukan optimalisasi PPKM.

“Polri sedang persiapan itu dan juga menggelar posyan (pos pelayanan) serta melaksanakan optimalisasi PPKM, baik yang ada mulai dari tingkat RT, tingkat desa itu diperketat. Termasuk lokasi-lokasi atau daerah-daerah yang menjadi tujuan para pemudik itu pos PPKM-nya juga akan lebih dimaksimalkan,” jelasnya.

Lalu bagaimana kesiapan Polsek Denpasar Selatan jelang Natal dan Tahun Baru untuk mencegah munculnya gelombang baru COVID-19?

Baca Juga: Krisis Kepercayaan Publik, Wakapolda Bali Minta Polisi Gak Over Acting

1. Cegah terjadinya gelombang ke-3 COVID-19

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bakal Ada Gelombang Ke-3 COVID-19?Operasi Yustisi Satpol PP Kabupaten Badung di Pantai Pererenan (Dok.IDN Times/Satpol PP Kab.Badung)

Koordinasi rapat pengamanan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan pada Senin (6/12/2021), pukul 09.30 Wita, di Aula Yayasan Pembangunan Sanur di Jalan Danau Buyan III, Kecamatan Denpasar Selatan. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya gelombang ke-3 COVID-19. Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudyatmaja, rencana PPKM Level 3 akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Rapat ini kami pandang perlu untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengamanan menyambut Natal dan Tahun Baru supaya dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap AKP I Gede Sudyatmaja.

Baca Juga: 5 Pesan Jokowi untuk Polri, Jangan Sampai Menekan Rakyat Kecil

2. Tempat wisata pantai jadi atensi utama

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bakal Ada Gelombang Ke-3 COVID-19?Pantai Sanur (IDN Times/Hisyam Keleten Kelin)

AKP I Gede Sudyatmaja menyampaikan bahwa kondisi wilayah hukumnya saat ini kondusif dan terkendali. Walaupun diakui ada beberapa tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, gelombang pertama COVID-19 di Provinsi Bali tercatat terjadi pada Oktober-November 2020. Lalu gelombang kedua pada Juli 2021. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga, maka pihak kepolisian melaksanakan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Lokasi yang menjadi atensi di antaranya tempat wisata pantai di wilayah Denpasar Selatan. Mulai dari Pantai Matahari Terbit, Pantai Grand Bali Beach, Pantai Segara, Pantai Karang, Pantai Semawang, hingga Pantai Mertasari.

“Nantinya pada saat diterapkannya PPKM Level 3, kami semua dapat bersinergi agar pantai di Wilayah Densel tidak terjadi ledakan pengunjung. Hal yang perlu diantisipasi adalah adanya gelombang ketiga COVID-19 setelah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Selain juga ada varian baru COVID-19 Omicron dan sudah menyebar di beberapa negara,” paparnya.

3. Sampaikan sejumlah imbauan untuk masyarakat

Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bakal Ada Gelombang Ke-3 COVID-19?Rapat koordinasi Kamtibmas WIlayah Hukum Polsek Denpasar Selatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kapolsek Denpasar Selatan menyampaikan imbauan saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya:

  • Masyarakat diimbau tidak membuat pos-pos baru dalam merayakan malam tahun baru dan tidak melaksanakan konvoi di jalan raya
  • Hotel yang akan membuat event H-7 agar membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat untuk antisipasi bersama instansi terkait
  • Pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru yang perlu diantisipasi yaitu aksi terorisme, kejahatan konvensional, konflik sosial, tawuran akibat mengonsumsi miras, bencana alam, dan konvoi kendaraan bermotor
  • Ibadah Natal dilakukan pembatasan yaitu sebanyak 50 persen dari kapasitas gereja dan jemaat lainnya dapat melaksanakan ibadah di rumah dengan cara virtual
  • Jika ada keramaian pada saat Tahun Baru, akan dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran bersama instansi terkait.

“Saya harap kita semua harus bergandengan tangan untuk sama-sama menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gelombang ketiga,” ajaknya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya