Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi 

Semoga jadi contoh untuk anak didiknya

Denpasar, IDN Times - Dalam upaya menguatkan budaya antikorupsi di sekolah menengah atas negeri (SMAN) atau sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali menggelar sosialisasi kepada 146 Kepala Sekolah, pada Rabu (24/7/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada di Ruang Rapat Sabha Adhyasta, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Renon, Kota Denpasar.

"Kami mengingatkan para kepala sekolah terkait beberapa payung hukum yang dapat menjadi panduan dalam pengelolaan sekolah, sehingga mereka dapat menghindari permasalahan hukum," ungkapnya.

1. Kepala sekolah diberikan pemahaman perilaku koruptif

Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi Ilustrasi kontrak kerja (pexel.com/Mikhail Nilov)

Kepala Sekolah se-Bali tersebut diberikan pemahaman terkait tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. Seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan, nominal, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. Menurutnya, tindakan korupsi bisa terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas.

2. Kepala sekolah diwanti-wanti soal gratifikasi

Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Inspektur juga mengingatkan para kepala sekolah tentang gratifikasi berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya yang diberikan dalam hubungan dengan jabatan.

"Gratifikasi adalah akar dari korupsi. Jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya paling lambat 30 hari setelah menerima. Kita harus selalu bekerja berdasarkan regulasi yang ada, dan tidak boleh tersandung dalam kasus korupsi apa pun," tambahnya.

3. Kepala Sekolah dijelaskan terkait pendanaan pendidikan

Kepala Sekolah se-Bali Diedukasi Budaya Antikorupsi ilustrasi anak Indonesia (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Sementara itu terkait pendanaan pendidikan, Sugiada menyampaikan, menurut PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pendanaan pendidikan dapat berupa pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan bantuan pendidikan.

Komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, dan pengawasan pendidikan. Penggalangan dana ini berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Hasilnya dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.

"Hasil penggalangan dana ini dapat digunakan oleh komite sekolah untuk mengatasi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program atau kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pengembangan sarana prasarana. Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah harus dilakukan secara wajar dan dipertanggungjawabkan secara transparan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya