Kemenkumham Bali Pastikan Tak Ada Tipe Ekspres VIP untuk Urus Visa 

Tanggapi soal agen yang diduga mark up harga urus visa

Badung, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, belum lama ini sempat mengungkap soal polemik mark-up atau tingginya harga pengurusan visa yang dilakukan oleh visa agent. Mencuatnya isu ini dinilai justru merugikan pariwisata Bali. Terlebih saat ini, di tahun kedua pandemik COVID-19, Bali tengah fokus untuk melakukan pemulihan sektor pariwisata.

Lalu bagaimana Kemenkumham Bali menanggapi isu ini? Apakah benar ada pilihan paket cepat dalam pengurusan visa untuk wisatawan mancanegara (Wisman)?  

Baca Juga: Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang Wajar

1. Pengurusan visa sudah ditentukan waktunya

Kemenkumham Bali Pastikan Tak Ada Tipe Ekspres VIP untuk Urus Visa Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa untuk pengurusan visa sudah ditentukan waktunya dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Apabila ada agen yang menawarkan paket harga pengurusan visa, baik ekspres maupun ekspres VIP, ia memastikan itu bukan merupakan standar pengurusan visa.

“Kecuali paspor ya. Paspor boleh satu hari. Tapi menambah biaya Rp1 juta. Tapi untuk visa belum. Jadi kalau ada agen-agen yang menawarkan itu, ya itu bisa-bisanya mereka lah,” jelasnya.

Lama tidaknya pengurusan visa, ia sampaikan tergantung pada nomor antrean yang dipegang oleh pihak yang mengajukan. Ia menduga peluang di nomor antrean inilah yang dimanfaatkan oleh para agen tersebut.

“Celah-celah itu,” cetusnya.

Baca Juga: Kadispar Bali Akui Ada Mafia Karantina dan Permainan Harga Visa  

2. Para visa agent diimbau tidak mematok harga terlalu tinggi

Kemenkumham Bali Pastikan Tak Ada Tipe Ekspres VIP untuk Urus Visa Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Jamaruli menyampaikan bahwa tidak bisa dikatakan sebagai mafia apabila memang ada kesepakatan antara pemohon dan visa agent. Selain itu, pengurusan visa pun bisa dikuasakan dan itu sah-sah saja. Ia meminta agar para visa agent tidak mematok harga yang tinggi dalam menjual jasa pelayanan pengurusan visa.

“Ya mungkin ada rasa kemanusiaan kita. Jangan sampai berlebihan. Jangan sampai keterlaluan. Kalau misalnya Rp1 juta, dikatakan Rp5 juta. Itu keterlaluan. Ya kalau hanya sekadar jasa, saya nggak tahu standar berapa persen, karena memang tidak diatur,” ungkapnya.

Atas dasar ini, ia menganjurkan bagi pihak yang merasa dirugikan atau ditipu, agar langsung melapor ke kepolisian. Jamaruli menegaskan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan menindak hal tersebut. Visa agent yang kedapatan bermain, dalam hal ini akan dilarang untuk melayani jasa pengajuan visa.

“Secara administratif,” ungkapnya.

3. Biaya pengajuan visa berbeda-beda sesuai dengan jenisnya

Kemenkumham Bali Pastikan Tak Ada Tipe Ekspres VIP untuk Urus Visa Ilustrasi paspor dan visa. (Pixabay.com/jackmac34)

Lama penerbitan visa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Pasal 91 dan Pasal 104 diungkapkan bahwa lama pengurusan adalah 4 hari sejak pengajuan.

Sementara itu, untuk biaya pengajuan visa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

  • Visa Kunjungan Sekali Perjalanan: 50 USD 
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: dihitung per tahun 110 USD
  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan: Rp500 ribu
  • Visa Tinggal Terbatas: 150 USD
  • Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan: Rp700 ribu
  • Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi: Rp200 ribu

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya