Kelompok Maling Motor di Kuta Selatan, Beraksi dengan Jalan Kaki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tiga pria ditangkap karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Kuta Selatan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menyita 3 unit sepeda motor dalam kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengungkapkan ketiganya berjalan kaki lebih dulu menuju lokasi. Saat sepeda motor incaran bisa dikuasai, mereka menggondol unit kendaraan secara bersama-sama.
Baca Juga: Kasus TBC di Wilayah Kuta Selatan Tertinggi di Badung
1. Berangkat mencuri dengan berjalan kaki menuju lokasi
Wisnu menjelaskan, dua pelaku berasal dari Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB. Mereka adalah Hidayatullah (26) dan Richo (22). Satu pelaku lainnya, Syamsurizal (26), berasal Desa Sungai Keladang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kabupaten Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketiganya tinggal di kos-kosan Jalan Siligita, Nusa Dua. Selain ketiga tersangka kepolisian juga masih memburu satu orang DPO.
“Mereka melakukan pencurian di rumah, ataupun di kos. Semuanya terparkir di dalam garasi. Nyantel kunci di motornya. Mereka berempat berjalan kaki, pulang bawa motor,” jelasnya.
2. Unit motor curian dihargai Rp3,5 juta oleh penadah
Hasil pendalaman, para tersangka juga bekerja sebagai wiraswasta dan pekerja bangunan, selama di Bali. Ketika malam hari tiba, mereka kemudian beraksi dan mencuri kendaraan bermotor.
Barang bukti sepeda motor tersebut rencananya akan dijual ke seorang penadah di Bali. Mereka mengaku dibayar Rp3,5 juta untuk satu unit sepeda motor apapun jenisnya saat menyetor ke penadah.
Penadah sepeda motor hasil curian yang dimaksud juga sudah kabur lebih dulu, dan mengilangkan jejak. “Kami masih dalami,” terangnya.
3. Para tersangka mengaku mencuri karena motif ekonomi
Kapolresta menjelaskan bahwa ketiga pelaku belum pernah menjalani hukuman. Sejauh ini, ketiganya selalu beraksi di Kuta Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, komplotan ini beraksi di dua lokasi. Di salah satu lokasi pencurian pelaku berhasil menggondol 3 unit sepeda motor sekaligus.
Mereka pun dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan ini, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Belum ada yang residivis. Memang aslinya motifnya karena ekonomi,” ucapnya.
Baca Juga: 6 Napi di Lapas Tabanan Ikuti Asimilasi Cuci Motor