Kelayakan Ruang Tahanan di Polres Buleleng Diperiksa, Ada Apakah?

Ruang tahanan harus tetap memenuhi standar HAM

Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada September 2021 lalu? Peristiwa itu menewaskan lebih dari 40 orang tahanan. 

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri (Puslitbang Polri) melakukan penelitian. Mereka mengevaluasi kelayakan mutu ruang tahanan di satuan kewilayahan. Kepolisian Daerah Bali menjadi satu di antara 11 Polda yang menjadi sampel penelitian. Apa saja hal-hal yang menjadi perhatian mereka?

Baca Juga: Alasan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Buleleng Tak Ditahan

1. Tim peneliti mengecek ruang tahanan Polres Buleleng

Kelayakan Ruang Tahanan di Polres Buleleng Diperiksa, Ada Apakah?Penelitian di Rutan Polres Buleleng. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Penelitian ini diketuai oleh Kombes Pol Syahrial M Said, dengan anggota di antaranya AKBP I Nengah Sukiarta dan BRIPKA Maradon. Selain itu ada pula Peneliti Ahli Muda Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Arif Rianto Kurniawan. Tim peneliti datang ke Polres Buleleng hari ini, Selasa (15/2/2022) pagi.

Apa saja yang mereka lakukan? Kombes Pol Syahrial menyampaikan bahwa tim peneliti mulai melakukan pengecekan ruang tahanan (rutan) Polres Buleleng. Mereka juga mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif dengan menyebarkan kuesinoner secara online, melakukan Focus Group Discussion (FGD), dan survei ke lapangan. Dalam penelitian ini, ada 12 tahanan yang dilibatkan. 

“Penyebaran kuesioner diikuti langsung oleh 40 orang dengan memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diberikan secara online. Sedangkan dalam Focus Group Discussion, tim peneliti melakukan langsung diskusi dengan Kabag Log Polres Buleleng, Kompol I Made Widana, Kabag Ren Kompol Wayan Sartika, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, Kasi Dokes Poliklinik Pratama Polres Buleleng, Kasi Propam dan Kasi TI,” jelas Kombes Pol Syahrial.

2. Rutan harus memenuhi standar Hak Asasi Manusia

Kelayakan Ruang Tahanan di Polres Buleleng Diperiksa, Ada Apakah?Rutan Polres Buleleng. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Melalui penelitian ini diharapkan nantinya bisa memberikan masukan dan dijadikan rekomendasi kebijakan strategis untuk terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal.

“Diharapkan dalam penelitian ini memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kombes Pol Syahrial.

Adapun hal-hal yang yang didata selama penelitian ini di antaranya kondisi ruang tahanan Polri berdasarkan tiga aspek yaitu kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan kualitas pelayanan publik. Selain itu tim peneliti juga merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan tiga aspek tersebut.

3. Mereka yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM

Kelayakan Ruang Tahanan di Polres Buleleng Diperiksa, Ada Apakah?Rutan Polres Buleleng. (Dok. IDN Times / Polres Buleleng)

Kombes Pol Syahrial mengungkapkan rutan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

Penahanan seseorang tersebut merupakan bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM. 

“Negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM untuk mendesain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya