Kekasih Buronan Interpol Rusia di Bali Dideportasi

Ekaterina diduga terlibat pelarian buronan interpol Andrei

Denpasar, IDN Times – Warga Negara Rusia, Ekaterina Trubkina (31), adalah seorang perempuan ini diduga terlibat pelarian buronan Interpol asal Rusia yang juga merupakan kekasihnya, Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (32).

Peristiwa kaburnya Andrei itu terjadi, Kamis (11/2/2021) lalu. Andrei kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pukul 13.20 Wita, pada saat menjalani proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan setelah dijenguk oleh Ekaterina. Kini Ekaterina telah dideportasi.

Baca Juga: Polda Bali Hentikan Penyidikan Atas Keterlibatan WNA Rusia Ekaterina

1. Pemindahan deteni Ekaterina dikawal oleh tujuh orang petugas imigrasi

Kekasih Buronan Interpol Rusia di Bali DideportasiFoto Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia yang kabur dari Kanim Ngurah Rai. (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, tujuh orang petugas mengawal proses pemindahan Ekaterina yang berstatus deteni, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (19/3/2021) lalu.

“Tim menuju LPP Klas IIA Kerobokan untuk pengawalan dan pengawasan pemindahan deteni Warga Negara Rusia tersebut. sampai di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pukul 12.15 Wita, dilanjutkan pemeriksaan barang bagasi deteni, pemeriksaan kelengkapan dokumen pendeportasian dan melakukan foto-sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim),” jelasnya, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Sempat Kabur di Imigrasi Bali, Buron Interpol Asal Rusia Ditangkap!

2. Petugas imigrasi mendampinginya sampai pesawat yang ditumpangi Ekaterina take-off

Kekasih Buronan Interpol Rusia di Bali DideportasiEkaterina Trubkina dideportasi dari Indonesia. (Dok.IDN Times/Kanwilkumham Bali)

Jamaruli melanjutkan, petugas pengawal mengawasi Ekaterina menuju Terminal Domestik Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 13.00 Wita. Ekataterina dikawal menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 14.32 Wita naik maskapai Citilink.

“Yang bersangkutan dilakukan pengawasan dengan didampingi dua petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai sampai proses pendeportasian selesai,” ungkapnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Ekaterina dilaporkan telah melakukan check-in di counter Turkish Airlines. Tim melakukan koordinasi dengan Tim Pendaratan dan Izin Masuk (Darinsuk) TPI Kanim Soekarno-Hatta terkait pendeportasiannya pada pukul 20.40 WIB. Pendampingan berakhir setelah Ekaterina memasuki gate 9 hingga pesawat yang ditumpanginya take-off.

3. Polda Bali hentikan penyidikan keterlibatan Ekaterina

Kekasih Buronan Interpol Rusia di Bali DideportasiAndrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai. (Dok.IDN Times/Screenshot)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (4/3/2021) menyampaikan pembuktian keterlibatan Ekaterina membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Peran Ekaterina, selain sebagai pasangan, juga menyiapkan merencanakan untuk proses kaburnya Andrei. Sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 221 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Dikonfirmasi terkait penerapan pasal ini, Djuhandani menyebutkan selain penyidikannya membutuhkan waktu yang lama, juga karena keterlibatan Ekaterina termasuk tindak pidana ringan. Kalau dilanjutkan, maka pihak polisi juga membutuhkan keterangan saksi, pemeriksaan ke Rusia dan lainnya. Kesulitan inilah yang akan muncul apabila penyidikan dilanjutkan. Polda Bali sendiri akan menyerahkan pemeriksaan itu kepada pihak Rusia.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan, karena kami memeriksa juga lama dan itu merupakan tindak pidana ringan. Pembuktian yang cukup memakan waktu penyidikan lebih lanjut tentu saja kami akan berkoordinasi. Kalau memang bisa dengan waktu yang pendek dan bisa kami laksanakan, akan kami laksanakan penyidikan."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya