Kebakaran TPA, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan

Denpasar menunggu hujan juga nih

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar dengan tegas melarang penggunaan laser pemecah awan hingga 25 Oktober 2023. Ini merupakan salah satu langkah untuk penanganan musibah kebakaran.

Saat ini, Denpasar tengah berjibaku untuk memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (TPA Suwung) di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Diketahui bahwa hingga saat ini upaya pemadaman kebakaran di lahan seluas 32 hektare tersebut masih terus berlangsung. Dan rencananya dalam 3 bulan mendatang, TPA Suwung ini ditutup total.

Baca Juga: Kebakaran TPA Suwung Tidak Berdampak pada Operasional Penerbangan

1. Kota Denpasar belum diguyur hujan hingga saat ini

Kebakaran TPA, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah AwanIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa optimalisasi penanganan musibah kebakaran TPA Suwung terus dilaksanakan. Upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan kendati hingga saat ini hujan belum mengguyur kota Denpasar.

Oleh karenanya Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023 yang mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot pemecah awan atau meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang.

2. Larangan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 18-25 Oktober 2023, namun  dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser untuk kegiatan upacara agama, adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," ujarnya.

3. Pemerintah Kota Denpasar berharap hujan segera turun

Kebakaran TPA, Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah AwanKebakaran TPA Suwung di Denpasar Selatan berlanjut (Dok.IDN Times/Basarnas Bali)

Pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, camat, perbekel atau lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar. ia berharap dengan turunnya hujan, proses pemadaman kebakaran dapat dioptimalkan.

“Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara,” terangnya.

Sementara itu prediksi awal musim penghujan di wilayah Provinsi Bali diperkirakan mulai pada November 2023 Dasarian II. Namun untuk kota Denpasar, menurut Kepala Stasiun Klimatologi Bali, Aminudin Al-Roniri awal musim hujan diperkirakan terjadi pada Desember.

Baca Juga: Dinsos Denpasar Imbau Warga di TPA Suwung Mengungsi Mandiri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya