Kasus Pemerkosaan di Kuta Selatan, 3 Pemuda Asal NTT Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Mereka bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando, Evandi Nggodu Liwar alias Evan, dan Inrian Keba Ndiata alias Geji.
Ketiganya ditangkap sehari setelah korban berinisial AIP (24) membuat laporan pada Rabu (27/9/2023). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah kos korban wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
1. Korban diperkosa bergilir di kamar kosnya pada malam hari
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Nando mendatangi rumah kos korban terlebih dahulu. Selanjutnya melalui video call, Nando memanggil dua orang tersangka lainnya agar mengambil kunci motor.
Tidak berselang lama Nando masuk ke kamar korban, memaksa korban melepas celananya, dan memerkosa korban.
"Saat itu, korban menolak, tetapi Nando memaksa," ungkapnya pada Jumat (29/92023).
Tersangka Evan yang baru sampai kos itu juga melakukan hal yang sama terhadap korban. Kekerasan seksual tersebut selanjutnya dilakukan oleh Geji.
2. Korban sempat melawan dengan menggigit bagian bahu tersangka
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bernafsu saat melihat korban sehingga melakukan kejahatan seksual secara bergantian yang disertai dengan pengancaman dan pemaksaan.
Korban yang ketakutan hanya bisa menuruti kehendak tersangka kendati sempat melawan. Saat melawan itu, korban sempat dua kali menggigit bahu kiri tersangka Evan.
"Modusnya yaitu pelaku memperkosa karena ada kesempatan, kata Bambang.
3. Ketiganya terancam 12 tahun penjara
Hasil interogasi ketiga tersangka bahwa tindak pidana ini baru dilakukan sekali terhadap korban. Penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penyidik juga sudah memintai keterangan 5 orang saksi, dan masih menunggu hasil visum.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Kawasan Pantai Kuta Mandalika