Tetap Waspada! Peluang Kejahatan di Tengah COVID-19 Pasti Ada

Tapi saat ini masyarakat jadi lebih intens menjaga rumahnya

Denpasar, IDN Times – Seiring dengan kebijakan physical distancing dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengimbau agar masyarakatnya harus melakukan isolasi mandiri serta bekerja dari rumah. Waktu isolasi yang awalnya hanya 14 hari juga diperpanjang seiring meningkatnya kasus pasien positif COVID-19 di Bali. Selama kebijakan itu diberlakukan, apakah kasus kejahatan di Bali semakin berkurang, bertambah, atau justru melandai seperti biasanya?

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, yang dihubungi IDN Times pada Senin (6/4), mengungkapkan tidak ada perbedaan jumlah peristiwa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Baik sebelum maupun sesudah wabah pandemik ini terjadi. Berikut pemaparannya:

1. AKBP Jansen menyebutkan peluang terjadinya peningkatan kejahatan pasti ada

Tetap Waspada! Peluang Kejahatan di Tengah COVID-19 Pasti AdaIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Jansen, dalam kondisi saat ini, peluang peningkatan terjadinya peristiwa kejahatan pasti ada. Karena itu Polresta Denpasar serta jajarannya melakukan dan meningkatkan kegiatan patroli secara rutin. Selain itu, pihaknya juga melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungannya. Di antaranya dengan mengaktifkan Closed Circuit Television (CCTV) jika ada.

“Kami harap kan meniadakan street crime ini kan,” kata Jansen.

Sejauh ini, peristiwa kejahatan di wilayah hukumnya belum mengalami peningkatan di tengah wabah COVID-19. Secara umum, kondisinya masih sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: 646 Napi di Bali Dibebaskan di Tengah COVID-19

2. Kebijakan pemerintah bukan menjadi kendala untuk mengungkap kasus

Tetap Waspada! Peluang Kejahatan di Tengah COVID-19 Pasti AdaIDN Times/Ayu Afria

Meski ada kebijakan physical distancing, bukan berarti pengungkapan kasus kejahatan akan mengalami kendala. Malah menurutnya lebih intens lagi dengan melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat. Terlebih anjuran berdiam diri di rumah atau isolasi mandiri oleh pemerintah saat ini, membuat masyarakat berjaga-jaga di tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

3. Untuk sementara ini pihaknya menunda pelimpahan dan penitipan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan

Tetap Waspada! Peluang Kejahatan di Tengah COVID-19 Pasti AdaIDN Times/Ayu Afria

Beberapa waktu lalu Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan kebijakan untuk tidak menerima titipan tahanan maupun pelimpahan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk sementara waktu selama wabah COVID-19. Kebijakan ini tujuannya untuk menghindari penyebaran COVID-19 di dalam lapas.

Menanggapi hal itu, Jansen menyampaikan bahwa proses hukum hingga saat ini masih tetap berjalan. Termasuk yang sudah memaskui tahap dua di kejaksaan. Polresta Denpasar tetap menyerahkan tersangka. Namun oleh Kejaksaan, tersangka tersebut tetap dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

“Sejauh ini koordinasi masih tetap kami lakukan. Belum ada kendala,” jelasnya.

Jansen mengakui rutan Polresta Denpasar mengalami over kapasitas. Akan tetapi ini tidak menjadi kendala meski ada wabah.

“Sejauh ini masih cukuplah. Belum ada lonjakan sejauh ini. Apalagi dengan adanya edaran Kapolri, salah satunya di situ dengan situasi sekarang, kami harus lebih selektif lagi untuk melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan proses tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya