Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejati

Penyuap mengaku takut kalau tidak kasih uang

Denpasar, IDN Times – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai negeri bernama I Wayan Kariana (44) resmi dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Selasa (29/10) Pukul 13.00 Wita. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, sebelum pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sebagaimana P-21, Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar nomor B-6772/N.1.10/Fd.1/10/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sudah lengkap. Sehingga hari ini akan dilakukan pelimpahan,” terang Arta Ariawan.

Dalam keterangannya, Arta menyampaikan bahwa sebelum pelimpahan tersangka, dua orang lain yang terjerat kasus sama juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebelumnya, di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X, Kelurahan Renon, Denpasar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis (11/7) pukul 13.00 Wita. Yaitu oknum pegawai negeri yang menerima suap.

“Kami sudah lakukan pengintaian terkait dengan aktivitas target operasi,” katanya.

1. Tersangka terjaring OTT saat berada di dalam mobil

Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke KejatiIDN Times/Ayu Afria

Tersangka diketahui sudah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, sekaligus Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar. Ia ditangkap di dalam mobil Avanza hitam DK 1227 A dan menerima gratifikasi.

“Saat itu tersangka selesai melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT SWPT di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X Renon, Denpasar. Menerima amplop dari Pemrakarsa PT SWPT atas nama DW PT AB,” ucapnya.

Arta menjelaskan, sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta, tersangka juga sudah menerima pemberian dari perusahaan yang lain. Sehingga berbarengan dengan tindak pidana tersebut.

2. DW PT AB khawatir apabila tidak memberikan uang, maka permohonan rekomendasi UKL-UPL akan dihambat dan tidak disetujui

Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke KejatiIDN Times/Ayu Afria

Setelah diperiksa, tim Penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar menemukan uang Rp2 juta yang terbungkus amplop putih di dalam dashboard depan, berasal dari pemrakarsa PT SWPT, pada Kamis (11/7) pukul 12.30 Wita.

Sementara itu juga ditemukan amplop putih berisi Rp1 juta di dalam map merah diterima dari pemrakarsa PT SMK atas nama IGA P, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita di restoran cepat saji, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.

“Di mana DW PT AB, mau menyerahkan uang tersebut. Karena DW PT AB takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan Rekomendasi UKL-UPL tersebut akan dihambat dan tidak disetujui,” jelasnya.

Sedangkan IGA P mau memberikan sejumlah uang tersebut karena itu permintaan dari tersangka, dengan kata-kata 'SIAPKAN DANA," kemudian mengatakan kalimat kembali "MANA DANA UNTUK TIM?"

“Nominal yang diterima tergantung jumlah. Di dalam mobil itu juga kami temukan pecahan amplop-amplop yang berisi Rp200 ribu, Rp300 ribu, sejuta gitu. Enam bulan terakhir pengakuannya melakukan tindakan ini,” ujar Arta.

2. Polisi sita banyak barang bukti dari tersangka

Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke KejatiIlustrasi uang, IDN Times/Mela Hapsari

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dokumen serta bukti lain di rumah tersangka, Jalan Ikan Piranha, Sesetan, Denpasar. Petugas menemukan dokumen-dokumen dan barang di rumahnya. Antara lain tas ransel berisikan tiga buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang Rp200 ribu, sebuah amplop putih berisi uang Rp150 ribu dan sebuah dompet warna cokelat berisi Rp1,28 juta, serta sebuah dompet warna hitam yang berisi uang Rp13,9 juta.

“Diakui oleh tersangka sumbernya ada yang dari uang Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kegiatan belanja makan dan minum pembinaan dan monitoring (konsumsi peninjauan lapangan bulan Mei 2019. Ada milik tersangka pribadi dan ada yang hasil pemberian ucapan terima kasih pemrakarsa atau pemohon,” terang Arta.

3. Status dua perusahaan pemberi suap masih dipikir-pikir

Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke KejatiIDN Times/Sukma Sakti

Arta menyebutkan, dua perusahaan pemberi suap sudah menjalani pemeriksaan. Perusahaan ini di antaranya restoran dan showroom. Hasilnya terungkap sejumlah barang bukti suap berupa uang pemberian sebagai gratifikasi. Namun pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa.

“Jadi petunjuk jaksa apakah nanti juga akan dilakukan pemberkasan terkait dengan pemberi. Supaya mendapatkan rekomendasi terkait dengan proses pemberian perizinan perusahaan tersebut. Sampai dengan saat ini kami hanya mendapatkan fakta bahwa perbuatan ini adalah inisiatif dari pelaku,” katanya.

4. Tersangka terancam dipenjara maksimal 20 tahun

Kasus Gratifikasi Oknum Kasi DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejativaping.com

Tersangka kemudian dijerat pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan/atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai pasal tersebut ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan juga terkait dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya