Kapolresta Denpasar Resmi Digugat Terkait Penangkapan AP

Jadwal persidangan praperadilan telah ditetapkan.

Denpasar, IDN Times – Upaya hukum yang ditempuh ibu persit (persatuan istri tentara), Anandira Puspita Sari alias AP (34)--istri dokter TNI di Bali--memasuki babak baru. Sebab pengajuan praperadilan, Jumat (19/4/2024) lalu, secara resmi telah mendapatkan penetapan tanggal persidangan. Yakni 6 Mei 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum AP, Yanuar Nahak.

“Kami sudah mengajukan, sudah mendaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kami sudah daftar dan secara resmi kami sudah mendapatkan nomor perkara untuk praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Terlapor Kapolresta Denpasar,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Istri Dokter TNI di Bali Bukti Marginal Minim Dapat Keadilan

Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti

1. Permasalahkan terkait dengan penetapan tersangka kepada AP yang tertutup

Kapolresta Denpasar Resmi Digugat Terkait Penangkapan APPenangkapan AP oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denapasar (Dok.IDN Times/screenshoot)

Yanuar berharap praperadilan yang diajukan untuk kliennya AP di PN Denpasar dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya optimis dalam menempuh upaya hukum ini. Sebab tim kuasa hukum mengantongi barang bukti fakta-fakta yang ditemukan di lapangan saat AP diamankan secara paksa.

Ketidakadilan yang dialami AP inilah yang akan diungkap dalam persidangan nantinya. Yaitu meliputi penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian kepada AP dengan alasan gelar perkara yang dilakukan tertutup, dianggap tidak adil. Pihaknya juga tidak mendapatkan keterangan terkait dengan barang bukti yang digunakan untuk penetapan status tersangka kepada AP.

“Sudah ditetapkan juga jadwal sidangnya akan diadakan pada 6 Mei 2024. Jadi kami baru akan sidang di tanggal 6 Mei 2024,” katanya.

2. AP akan menghadiri langsung di pengadilan

Kapolresta Denpasar Resmi Digugat Terkait Penangkapan APPenangkapan AP oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denapasar (Dok.IDN Times/screenshoot)

Sementara itu AP dijerat pasal turut serta. Yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kaitannya Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya dimungkinkan lebih rendah dari pasal utama.

Yanuar menyebutkan, AP siap menghadiri sidang praperadilan, dan kondisinya lebih membaik. Karena sebelumnya kondisi AP tertekan hingga ia tidak bisa menyusui bayinya.

“Itu tidak lepas dari pasal pokok. Tetapi kami melihat kembali peran dari AP, apakah lebih merugikan daripada pelaku utama. Atau dia hanya sebatas ikut serta tetapi tidak terlalu merugikan,” terangnya.

3. Pihak Polresta Denpasar belum merespon soal praperadilan

Kapolresta Denpasar Resmi Digugat Terkait Penangkapan APKuasa Hukum AP, Yanuar Nahak (IDN Times/Ayu Afria)

Yanuar berharap agar pihak aparat penegak hukum bersikap profesional dalam penanganan masalah ini. Sehingga tidak sampai menggunakan kekuasaan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam penetapan tersangka.

“Lihatlah bahwa dia (AP) sebetulnya korban juga. Karena maksud dan tujuan dia kan hanya ingin mengungkapkan prahara rumah tangga dia. Tapi kemudian terbalik, karena dianggap AP turut serta,” ungkapnya.

Sedangkan dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, terkait sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Mei mendatang, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Hal ini karena Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Parabowo, masih sibuk berkegiatan.

“Beliau masih ada kegiatan,” jawabnya, pada Rabu (24/4/2024).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya