Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja Layanannya

Ingat, pelayanan yang utama ya

Denpasar, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Senin (27/1) lalu tentang beberapa capaian kinerja membanggakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksanaan Teknis Keimigrasian.

Namun begitu pihaknya meminta kepada Imigrasi di Provinsi Bali agar meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Berikut capaian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian tahun 2019:

1. Empat capaian yang membanggakan tersebut berasal dari berbagai fungsi. Apa saja ya?

Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja LayanannyaIDN Times/Istimewa

Ada beberapa pencapaian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian tahun 2019, di antaranya:

  1. Dalam Fungsi Pelayanan Keimigrasian, dengan membuka titik-titik baru pelayanan Keimigrasian. Sampai dengan Tahun 2019 terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor, 5 Mal Pelayanan Publik, dan 13 Layanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu di Tahun 2019, Paspor Elektronik Republik Indonesia mendapatkan sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviaton Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 68 Negara Anggota ICAO. Telah diterimanya Sertifikat PKD dari ICAO, Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik Indonesia akan dengan mudah dan nyaman melintas ke negara-negara anggota ICAO. Selain juga tiga Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan 21 Wilayah Bebas dari Korupsi
  2. Dalam Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian, Tahun 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan 7.155 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 155 Penyidikan atas pelanggaran terhadap Regulasi Keimigrasian yang berlaku
  3. Dalam Fungsi Keamanan Negara, yakni hal pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk serta kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia di antaranya:
  • Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing
  • Melaksanakan filterisasi orang-orang yang melintas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tahun 2019 tercatat 18.679.968 perlintasan Warga Negara Indonesia, dan 22.833.307 perlintasan Warga Negara Asing
  • Pembaharuan kesisteman, utamanya terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pada Tahun 2019 telah diluncurkan SIMKIM VERSI 2.0 yang menjadi momentum Implementasi E-Government keberlanjutan dan Digital Government di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

4.  Dalam Fungsi Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, telah menjalankan peran- peran strategis seperti pelaksanaan pelayanan pada Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi salah satu fasilitas investasi yang dimiliki Indonesia.

2. Kakanwil Kemenkumham minta Imigrasi jajarannya pandai membaca keinginan masyarakat

Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja Layanannyapexels.com/Vinta Supply Co

Sutrisno mengungkapkan banyak hal yang perlu diperbaiki oleh pihak imigrasi jajarannya. Terutama di bidang layanan, meski tidak disampaikan secara spesifik.

“Yang perbaiki banyak. Karena menurut kita baik belum tentu menurut masyarakat baik. Kami harus memahami apa sih kemauan masyarakat, harus pandai-pandai membaca keinginan masayarakat. Masyarakat semakin hari semakin pandai, semakin ingin dipuaskan,” terangnya dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-70.

3. Pelanggaran penyalahgunaan visa berkunjung untuk kerja sangat mendominasi di Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja LayanannyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara ditanya terkait Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran, Sutrisno menyampaikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, cukup dilakukan dengan tindakan administrasi atau projustitia.

“Apakah pelanggarannya kira-kira ini cukup dengan administrasi atau projustitia. Kemarin projustitia ada satu di Singaraja, dua di Denpasar. Tentu pelanggarannya di Denpasar itu kan orang Cina masuk dari Malaysia lewat Pontianak pakai sepeda motor tidak ada dokumen apapun. Kami projustitia,” terangnya.

Bagaimana terkait jenis pelanggaran yang sering dilakukan WNA di Bali? Menurut Sutrisno, bentuk pelanggaran penyalahgunaan visa berkunjung untuk kerja sangat mendominasi. Pelanggarnya pun banyak WNA dari berbagai negara. “Orang bisa saja di negaranya susah dan kerja di sini,” tegasnya.

4. Tanggapi soal turis berkualitas yang menjadi target Provinsi Bali, Sutrisno: Saya bingung berkualitasnya apanya?

Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja Layanannyatoursofdistinction.net

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Putu Astawa, menginginkan pariwisata yang berkualitas. Kadispar menilai, ukuran pariwisata yang berkualitas berdasarkan pada spending money dan length of stay-nya. Di mana tinggalnya lebih lama minimal sembilan hari dan spending money sekitar Rp2,5 juta per hari.

“Saya bingung berkualitasnya apanya? Pendidikannya? Finansialnya atau apanya?" terang Sutrisno saat ditanyai tanggapannya.

Pihaknya menjelaskan, ukuran kualitas yang tinggal di Bali tidak bisa dilihat dari length of stay-nya. Kenapa? Lantaran wisatawan yang berkualitas belum tentu tinggal di Bali dalam jangka waktu lama.

“Orang asing yang masuk ke Indonesia adalah orang asing yang bermanfaat untuk negara ini. Kan gitu. Kalau dia merugikan ya udah kami ambil, pulangin, kan gitu. Justru cari duit di sini. Itu pintar-pintarnya intelijen saya mencari tahu hal itu untuk mengamati,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mengukur Turis Berkualitas di Bali, Ada 3 Negara yang Jadi Target

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya