Rentetan Nyepi di Denpasar Menghasilkan 940 Ton Sampah

DLHK: sampah didominasi sisa ogoh-ogoh

Denpasar, IDN Times - Pascaperayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946, peningkatan volume sampah di Kota Denpasar dinilai lumayan tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa. Menurutnya, peningkatan volume sampah rumah tangga di Kota Denpasar terjadi saat pengarakan ogoh-ogoh di malam Pengerupukan.

"Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” ungkapnya.

1. Peningkatan sampah sebanyak 80 ton

Rentetan Nyepi di Denpasar Menghasilkan 940 Ton SampahIlustrasi kegiatan pengambilan sampah di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan data DLHK Kota Denpasar, peningkatan volume sampah pascaperayaan Hari Suci Nyepi tercatat meningkat 70-80 ton menjadi 940 ton dibandingkan hari biasa yang mencapai angka 850 ton.

"Pascarangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1946, volume sampah di Kota Denpasar bertambah 70-80 ton dari hari biasa, dan secara keseluruhan sudah dapat dibersihkan secara bertahap," ungkap Putra.

2. Sampah didominasi sisa ogoh-ogoh

Rentetan Nyepi di Denpasar Menghasilkan 940 Ton SampahOgoh-ogoh yang diarak pada sehari sebelum Hari Raya Nyepi. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Peningkatan volume sampah ini didominasi oleh sisa ogoh-ogoh, sisa upacara, dan sisa makanan lantaran antusiasme masyarakat yang tinggi untuk menyaksikan ogoh-ogoh.

Secara umum, DLHK Kota Denpasar merekam lonjakan volume sampah cenderung meningkat setiap hari besar keagamaan. Petugas yang disiagakan pada malam Pengerupukan sebanyak 1.000 personel baik itu tenaga kebersihan, tenaga angkutan, hingga driver.

Selain itu, 25 armada truk dan pikap juga diterjunkan, serta armada Motor Cikar (Moci) sebanyak 10 unit disebar untuk memantau titik-titik pelosok.

3. Masyarakat diminta ikut meminimalisir jumlah sampah

Rentetan Nyepi di Denpasar Menghasilkan 940 Ton SampahIlustrasi Ogoh-ogoh (dok. denpasarkota.go.id)

Pihaknya berharap masyarakat turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya seperti memilah sampah organik, dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini untuk memudahkan penanganan lanjutan. Apalagi di Kota Denpasar telah ada peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara pengelolaan sampah, yaitu Perwali Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar Berbasis Lingkungan.

"Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar," jelas Putra.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya